PENGATURAN PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: ANALISIS YURIDIS BENTUK PENELANTARAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PKDRT
Abstract
Tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga berkaitan dengan KDRT menjadi isu yang marak terjadi rentan menimpa perempuan dan anak-anak dalam sebuah keluarga. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (undang-undang PKDRT) mengatur berbagai bentuk kekerasan termasuk tindak pidana penelantaran, yang sering kali mengabaikan kebutuhan dasar individu dalam keluarga. Sebagai sebuah peraturan yang memberikan pedoman bagi praktisi-praktisi hukum, pasal pasal dalam undang-undang PKDRT harus memberikan kejelasan agar tidak terjadi multitafsir dalam pengaplikasiannya. Pasal 49 Undang-undang PKDRT menjelaskan mengenai ancaman pidana bagi pelaku penelantaran namun tidak dijelaskan mengenai kapan sejatinya perbuatan penelantaran itu mulai menjadi sebuah tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai batasan perbuatan penelantaran sehingga termasuk tindak pidana dalam undang-undang PKDRT dengan menyoroti definisi, ruang lingkup, serta ancaman pidana terkait dengan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga. Fokus utama penelitian ini adalah untuk menggali apakah undang-undang tentang PKDRT telah memberikan batasan penjelasan mengenai kapan perbuatan penelantaran dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sehingga dapat diberlakukan sanksi atau hukuman bagi pelaku. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan normatif dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
The crime of neglect in the household related to domestic violence is a widespread issue that is prone to affecting women and children in a family. Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence (PKDRT law) regulates various forms of violence including criminal acts of neglect, which often ignore the basic needs of individuals in the family. As a regulation that provides guidance for legal practitioners, the articles in the PKDRT law must provide clarity so that there are no multiple interpretations in its application. Article 49 of the PKDRT Law explains the criminal threat for perpetrators of neglect but does not explain when the act of neglect actually starts to become a criminal act. This research aims to examine the limits of acts of neglect so that they are included as criminal acts in the PKDRT law by highlighting the definition, scope and criminal threats related to criminal acts of domestic neglect. The main focus of this research is to explore whether the law regarding PKDRT has provided limited explanations regarding when an act of neglect can be categorized as a criminal act so that sanctions or punishment can be imposed on the perpetrator. In this research, a normative approach and analysis of applicable laws and regulations are used