POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK MELALUI PENGANGKATAN ANAK
Abstract
Tujuan dari penelitian untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap tindak pidana perdagangan anak dalam sistem hukum pidana di Indonesia serta menganalisis mengenai upaya pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan anak melalui pengangkatan anak dengan mengikutsertakan beberapa lembaga yang berkaitan dengan hal ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa tindak pidana perdagangan anak yang dilakukan dengan modus operandi melalui pengangkatan anak diawali dengan yayasan yang melakukan proses adopsi, tetapi tidak mengikuti prosedur yang berlaku dalam pengaturan perundang-undangan. Tindak pidana perdagangan orang memang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, namun belum mengatur secara spesifik mengenai tindak pidana perdagangan anak. Untuk itu, diperlukan adanya pembaruan undang-undang mengenai hal tersebut. Dalam hal untuk memberantas terjadinya tindak pidana perdagangan anak dapat dilakukan melalui dua upaya hukum, yaitu upaya penal dan upaya non penal dengan melibatkan peran lembaga-lembaga terkait sehingga nantinya dapat mencapai hasil yang lebih optimal.
The purpose of the research is to analyze the legal regulation of the crime of child trafficking in the Indonesian criminal law system and to analyze the efforts to prevent the crime of child trafficking through child adoption by involving several institutions related to this matter. This research uses a normative research method by using statute approach and conceptual approach. The results of this study explain that the criminal act of child trafficking carried out with the modus operandi through child adoption begins with a foundation that conducts the adoption process but does not follow the applicable procedures in the statutory arrangements. The crime of trafficking in persons has indeed been regulated in Law number 21 of 2007 on the Eradication of the Crime of Trafficking in Persons, but it has not specifically regulated the crime of trafficking in children. Therefore, there is a need to update the law on this matter. In terms of eradicating the criminal act of child trafficking, it can be done through two legal efforts, namely penal efforts and non-penal efforts by involving the role of related institutions so that later it can achieve more optimal results.