PEMBATASAN IKLAN ROKOK TERHADAP PENURUNAN JUMLAH PEROKOK ANAK (PERBANDINGAN HUKUM NEGARA IDONESIA DAN IRAN)
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji hukum pembatasan iklan rokok pada negara Indonesia dan Negara Iran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian common core method yakni penggabungan antara functional method and law in context method. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan mikro yakni pendekatan yang berkaitan dengan hukum internal suatu negara dan jenis pendekatan mikro yang digunakan ialah legal konsep. Hasil penelitian ini bahwa di Indonesia jumlah perokok anak relatif tinggi dan peraturan pelarangan iklan rokok diatur pada Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan serta Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan serta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan 2023 tentang Pengamanan Zat Adiktif. Sedangkan di Iran juga diatur dalam Undang-Undang Pengendalian Tembakau dan Undang-Undang komprehensif tentang pelarangan iklan produk dan produk yang mengancam Kesehatan. Dalam aturan tersebut terdapat negara Iran sudah melarang mutlak adanya pengiklanan rokok namun dalam Negara Indonesia masih ada aturan yang membolehkan tetapi dengan aturan pembatasannya yakni pada Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan yakni iklan diperbolehkan dengan batasan jam 21.30 sampai dengan jam 05.00 waktu setempat.
The aim of this research is to examine the legal restrictions on cigarette advertising in Indonesia and Iran. This research uses the common core research method, namely a combination of functional method and law in context method. The approach used is a micro approach, namely an approach related to the internal law of a country and the type of micro approach used is a legal concept. The results of this research show that in Indonesia the number of child smokers is relatively high and regulations prohibiting cigarette advertising are regulated in Article 40 paragraph (2) of Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions, Article 39 of Government Regulation Number 109 of 2012 concerning Security Materials Containing Addictive Substances in the Form of Tobacco Products for Health as well as Article 17 of Government Regulation Number 81 of 1999 concerning Safeguarding Cigarettes for Health as well as the Draft Government Regulation concerning Implementation of the 2023 Health Law concerning Safeguarding Addictive Substances. Meanwhile, in Iran it is also regulated in the Tobacco Control Law and a comprehensive Law regarding the prohibition of advertising of products and products that threaten health. In this regulation, Iran has absolutely prohibited cigarette advertising, but in Indonesia there are still regulations that allow it but with restrictions, namely in Article 17 of Government Regulation (PP) Number 81 of 1999 concerning Safeguarding Cigarettes for Health, namely advertising is permitted with a limit of 21.30. until 05.00 am.