RATIO LEGIS PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN TANAH ULAYAT TERHADAP MASYARAKAT HUKUM ADAT DI INDONESIA

  • Berliana Ayu Saputri Fakultas Hukum Universitas Jember
  • Dominikus Rato Fakultas Hukum Universitas Jember
  • R.A Rini Anggraini Fakultas Hukum Universitas Jember

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengkaji ratio legis perlindungan hak pengelolaan tanah ulayat oleh Masyarakat hukum adat di Indonesia. Ratio legis mencerminkan pemikiran hukum yang logis dan merupakan alasan lahirnya peraturan. Hak pengelolaan ialah sebuah kewenangan negara yang sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Pemberian Sertifikat Hak Pengelolaan atas tanah ulayat dianggap berisiko, mengingat kepentingan investor dan dapat memicu konflik horizontal di masa depan. Penulis dalam penelitian ini ingin menganalisis posisi Masyarakat Hukum Adat serta kekuatan hukum pendaftaran sertifikat hak pengelolaan. Metodologi Penelitian Menggunakan pendekatan hukum normatif, sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa kekuatan hukum pendaftaran sertipikat hak pengelolaan atas tanah ulayat ada pada Permen Nomor14 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia. Sedangkan untuk eksistensinya adanya upaya dari Kementerian ATR/BPN bertujuan untuk memberikan pengakuan serta pelindungan Negara dengan memberikan Sertipikat Hak Pengelolaan atas tanah ulayat masyarakat hukum adat di Indonesia.


This study aims to examine the legal ratio of protection of customary land management rights by customary law communities in Indonesia. Ratio legis reflects logical legal thinking and is the reason for the birth of regulations. Management rights are a state authority which is partially delegated to the rights holder, in accordance with Government Regulation Number 18 of 2021 concerning Management Rights, Land Rights, Flats and Land Registration. Providing Management Rights Certificates for customary land is considered risky, considering the interests of investors and could trigger horizontal conflicts in the future. The author in this research wants to analyze the position of Indigenous Law Communities and the legal strength of registration of management rights certificates. Research Methodology Uses a normative legal approach, while the problem approach is carried out using statutory, historical and conceptual approaches. Results: The research results show that the legal force for registering certificates of management rights over communal land is in Ministerial Regulation Number 14 of 2024 concerning the implementation of Land Administration and Registration of Ulayat Land in Indonesia. Meanwhile, for its existence, there are efforts from the Ministry of ATR/BPN aimed at providing recognition and protection for the State by providing Certificates of Management Rights over the customary land of customary law communities in Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-10-26
How to Cite
SAPUTRI, Berliana Ayu; RATO, Dominikus; ANGGRAINI, R.A Rini. RATIO LEGIS PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN TANAH ULAYAT TERHADAP MASYARAKAT HUKUM ADAT DI INDONESIA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 11, p. 2816-2826, oct. 2024. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/118947>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i11.p06.
Section
Articles