EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PENGELOLAAN PERHUTANAN DI BALI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kebijakan Perhutanan Sosial di Provinsi Bali berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum pengelolaan Perhutanan Sosial di Bali menggunakan model percampuran antara hukum publik dan hukum privat. Pada saat pembentukan kemitraan kehutanan, karakter hukum publik digunakan, sedangkan pada pembentukan kelompok usaha Perhutanan Sosial, karakter hukum privat diterapkan. Meskipun Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki Perda Provinsi Bali No 75 Tahun 2018 tentang Perhutanan Sosial, namun Perhutanan Sosial belum tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan alokasi anggaran daerah sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021. Penerapan kebijakan Perhutanan Sosial di Bali telah memberikan manfaat bagi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dari segi rasa aman, manfaat ekonomi, dan sosial, serta bagi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Selatan dalam menjaga kelestarian hutan.
ABSTRACT
The research aims to analyze the implementation of the Social Forestry policy in Bali Province based on the Minister of Environment and Forestry Regulation No. 9 of 2021. The research method used is empirical legal research with a qualitative descriptive approach. The results show that the legal basis for Social Forestry management in Bali uses a mixed model between public law and private law. During the formation of the forestry partnership, the public law character is used, while in the formation of the Social Forestry business group, the private law character is applied. Although the Bali Provincial Government has the Bali Provincial Regulation No. 75 of 2018 concerning Social Forestry, Social Forestry is not yet included in the Medium-Term Development Plan (RPJM) and the regional budget allocation as required in Ministerial Regulation No. 9 of 2021. The implementation of the Social Forestry policy in Bali has provided benefits to the Social Forestry Business Group (KUPS) in terms of a sense of security, economic, and social benefits, as well as to the Bali Selatan Forest Management Unit (KPH) in maintaining forest sustainability.