PENENTUAN AGAMA PEWARIS DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEWARISAN
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui pengaturan dan penerapan hukum dalam penentuan agama pewaris yang berbeda agama serta mengetahui fakta hukum dalam penetapan 4268/2022 dalam penentuan hak waris terhadap ahli waris yang memiliki perbedaan agama. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan secara analytical approach. Penelitian ini dilakukan dengan menganalisa terhadap nilai-nilai yang berkembang dalam hukum islam, norma-norma yang berlaku termasuk undang-undang tentang kewarisan dan ketentuan hukum agama yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum ada aturan khusus untuk menentukan agama seseorang yang telah meninggal, penentuan agama pewaris hanya dapat dilakukan berdasarkan informasi dalam kartu identitas pewaris dan atau kesaksian orang lain. Berdasarkan pembuktian dan penemuan fakta hukum dalam perkara Putusan 4268/2022, sehinggaHhakim dapat dibenarkan untuk membatalkan penetapan 1429/2022 dikarenakan pembuktian, kesaksian dan fakta hukum, pewaris merupakan beragama Buddha, sehingga hukum waris yang digunakan adalah hukum pewaris yaitu KUHPerdata.
This research aims to find out the regulation and application of law in determining the religion of heirs of different religions and to find out the legal facts in determining 4268/2022 in determining inheritance rights for heirs who have different religions. This research uses the Normative Juridical method with an analytical approach to legislation. This research was carried out by analyzing the values that have developed in Islamic law, applicable norms including laws regarding inheritance and relevant religious law provisions. The results of the research show that there are no specific rules for determining the religion of someone who has died, determining the religion of the heir can only be done based on the information in the heir's identity card and/or the testimony of other people. Based on the evidence and findings of legal facts in the case of Decision 4268/2022, the judge can be justified in canceling decision 1429/2022 because of the evidence, testimony and legal facts, the heir is a Buddhist, so the inheritance law used is the law of heirs, namely the Civil Code.