IMPUNITAS BAGI KORPORASI TERHADAP KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN PENGATURANNYA DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Abstract
Penelitian ini bertujuan guna mendapati kondisi kebakaran hutan dan lahan di Indonesia saat ini dan penegakan hukumnya ditinjau dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Penelitian ini memakai jenis penelitian yuridis normatif melalui statute approach dan conceptual approach. Pandangan studi menjelaskan sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luas daerah yang terbakar sekitar 642.009,73 hektar. Titik api tersebut dikuasai keberadaannya di dalam konsesi 194 perusahaan yang diantaranya pernah melakukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penegakan hukum yang dilaksanakan justru melemahkan lingkungan hidup, seperti mengutamakan penggunaan sanksi administrasi dan menghilangkan frasa “tanpa perlu pembuktian kesalahan”.
This research aims to determine the current condition of forest and land fires in Indonesia and the enforcement of laws in the context of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. This study uses normative juridical research through a statute approach and a conceptual approach. The study's findings reveal that there are 184,223 fire hotspots in Indonesia, with approximately 642,009.73 hectares burned. These hotspots are primarily located within the concessions of 194 companies, some of which have previously engaged in forest and land fires. The enforcement of laws tends to weaken environmental protection by prioritizing the use of administrative sanctions and removing the phrase "without the need for proof of wrongdoing."