PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN DALAM BERLANGGANAN KARTU PROVIDER PASCABAYAR
Abstract
Studi ini berupaya untuk menyelidiki perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen yang mengalami kerugian finansial saat berlangganan kartu penyedia pascabayar. Selain itu, juga mengeksplorasi kewajiban badan usaha atau penyelenggara yang bertindak sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif, dengan menggunakan prosedur berbasis hukum dan pendekatan berbasis kasus, yang bersumber pada sumber hukum primer dan sekunder. Berdasarkan temuan penelitian, perlindungan hukum bagi konsumen pengguna kartu pascabayar dituangkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang hak-hak konsumen. Fokus utama dari penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah pada hak atas informasi. Selain itu, pelanggan yang merasa dirugikan mempunyai pilihan untuk mengajukan pengaduan baik kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Non Pemerintah (LPKSM) maupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Adapun pertanggungjawaban yang dapat dilakukan oleh PT Telkomsel selaku pihak provider adalah memberikan kompensasi atau ganti rugi berupa pengurangan nilai tagihan pada bulan berikutnya