ANALISIS PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME MELALUI KOTAK AMAL BERDASARKAN SITUATIONAL CRIME PREVENTION THEORY
Abstract
Keamanan nasional merupakan faktor krusial dalam menangani penyalahgunaan kotak amal sebagai sarana pendanaan terorisme. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana kotak amal dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan terorisme dan menganalisis langkah pencegahannya berdasarkan Situational Crime Prevention Theory. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menitikberatkan pada pengumpulan data deskriptif untuk mengevaluasi kebijakan atau regulasi terkait pencegahan pendanaan terorisme melalui kotak amal. Metode wawancara mendalam digunakan untuk memperoleh pemahaman komprehensif dari pemangku kebijakan. Hasil pembahasan dan analisis menunjukkan bahwa pencegahan pendanaan merupakan aspek krusial dalam aksi terorisme, dan Situational Crime Prevention Theory menyediakan kerangka kerja yang efektif untuk tindakan pencegahan. Pendekatan situasional fokus pada pengurangan peluang pendanaan dengan memperketat kontrol akses ke sumber daya keuangan, memperkuat keamanan publik, dan meningkatkan pengawasan aktivitas online.
National security is a crucial factor in tackling the misuse of charity boxes as a means of financing terrorism. This study aims to identify how charity boxes are used to fund terrorist activities and analyze prevention measures based on Situational Crime Prevention Theory. This study uses a qualitative approach with an emphasis on descriptive data collection to evaluate public policies related to preventing terrorism financing through charity boxes. In-depth interview methods are used to gain a comprehensive understanding of policymakers. The results of the discussion and analysis show that prevention of funding is a crucial aspect of acts of terrorism, and Situational Crime Prevention Theory provides an effective framework for preventive action. The situational approach focuses on reducing funding opportunities by tightening access controls to financial resources, strengthening public safety, and increasing oversight of online activities.