TINDAK PIDANA PENGEMISAN LANSIA PADA PLATFORM MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang pengemisan lansia pada platform media sosial dikaitkan dengan ketentuan-ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia. penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa fenomena pengemisan lansia di platform media sosial dalam kaitannya dengan ketentuan hukum positif di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa tindakan pengemisan di tempat umum, termasuk di media sosial, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Pasal 504 KUHP Kolonial. Namun, dalam KUHP Nasional yang baru, ketentuan mengenai pengemisan oleh lansia tidak diatur secara khusus, meskipun ada aturan mengenai pemanfaatan anak untuk mengemis. Hal ini menunjukkan adanya kekosongan hukum terkait pengemisan lansia di media sosial. Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran untuk mencegah pengemisan yang mengeksploitasi kelompok rentan, termasuk lansia, baik secara offline maupun online. Namun, implementasi dan penegakan hukum terkait hal ini masih perlu ditingkatkan, mengingat belum ada peraturan daerah yang menindaklanjuti Surat Edaran tersebut. Secara keseluruhan, fenomena pengemisan lansia di media sosial menunjukkan perlunya peraturan yang lebih jelas dan penegakan hukum yang tegas untuk melindungi kelompok rentan serta menjaga integritas dan keamanan nasional dari praktik-praktik eksploitasi semacam ini.
The aim of this research is to examine the begging of elderly people on social media platforms in relation to the positive legal provisions that apply in Indonesia. This research is a type of normative legal research. The results of this research show that the phenomenon of begging for elderly people on social media platforms in relation to positive legal provisions in Indonesia, can be concluded that the act of begging in public places, including on social media, can be categorized as a criminal act according to Article 504 of the Colonial Criminal Code. However, in the new National Criminal Code, provisions regarding begging by the elderly are not specifically regulated, although there are regulations regarding the use of children to beg. This shows that there is a legal vacuum regarding begging for elderly people on social media. The Ministry of Social Affairs of the Republic of Indonesia has issued a Circular to prevent begging that exploits vulnerable groups, including the elderly, both offline and online. However, the implementation and enforcement of laws regarding this matter still need to be improved, considering that there are no regional regulations that follow up on the Circular Letter. Overall, the phenomenon of begging for the elderly on social media shows the need for clearer regulations and strict law enforcement to protect vulnerable groups and maintain national integrity and security from exploitative practices of this kind.