PELANGGARAN TERHADAP PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK PADA PERJANJIAN SEWA MENYEWA SAFE DEPOSIT BOX
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dan mengidentifikasi pertimbangan hakim dalam putusan No.226/Pdt.G/2019/PN.Dps serta menjelaskan proses eksekusi pasca putusan No.226/Pdt.G/2019/PN.Dps. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif serta di analisis dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan pertimbangan hukumnya, majelis hakim setelah mencermati fakta hukum yang ada menimbang bahwa saat menjaga dan menyimpan berkas atau aset milik nasabah, Bank Mandiri tidak menerapkan kehati-hatian. Maka sebagai pihak yang menimbulkan kerugian, haruslah memberikan ganti rugi seperti dinyatakan dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan dalam proses eksekusi putusannya Bank Mandiri tidak mengimplementasikan hasil putusan tersebut dengan mengelak untuk bertanggung jawab sampai dengan akhirnya melakukan banding. Adapun akibat hukum bagi Bank Mandiri yang tidak memenuhi kewajibannya bisa dijatuhi sanksi administratif yang implementasinya ditentukan bank indonesia.
The aim of this research is to analyze and identify the judge's considerations in decision No.226/Pdt.G/2019/PN.Dps and explain the execution process after decision No.226/Pdt.G/2019/PN.Dps. This research uses normative juridical methods and is analyzed using a statutory approach and a case approach. The research results show that based on its legal considerations, the panel of judges after examining the existing legal facts considered that when safeguarding and storing files or assets belonging to customers, Bank Mandiri did not exercise due care. So, as the party who caused the loss, we must provide compensation as stated in Article 1365 of the Civil Code and in the process of executing the decision, Bank Mandiri did not implement the results of the decision by avoiding responsibility until finally making an appeal. The legal consequences for Bank Mandiri which does not fulfill its obligations could be subject to administrative sanctions, the implementation of which is determined by Bank Indonesia.