SANKSI PEMASANGAN CHIP DAN PENGUMUMAN IDENTITAS BAGI PELAKU PEDOFILIA
Abstract
Penelitian ini mempunyai tujuan untuk menganalisis pemasangan chip dan pengumuman identitas sebagai sanksi terhadap pelaku pedofilia dari perspektif hukum pidana dan Hak Asasi Manusia atau HAM. Penelitian ini memanfaatkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan regulasi dan kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pemasangan chip dan pengumuman identitas bagi pelaku pedofilia diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dalam konteks tujuan hukum pidana di Indonesia. Namun, sanksi tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia karena melanggar hak-hak individu, terutama hak untuk tidak disiksa, dihukum, atau diperlakukan secara kejam, tidak manusiawi, atau yang merendahkan martabat dan kemanusiaan.Selain itu, penerapan pemasangan chip bukanlah alternatif yang layak untuk melindungi anak-anak dari predator anak karena cara kerja alat tersebut belum sepenuhnya dipahami, dan membutuhkan alokasi anggaran yang besar untuk teknologi dan operatornya. Sanksi-sanksi ini diberlakukan setelah pelaku telah menjalani hukuman pokoknya, yang berpotensi mengakibatkan mereka mengalami hukuman ganda. Pendekatan ini tidak efektif dalam mencegah pelaku pedofilia, karena gagal menangani akar permasalahan dan hanya berfungsi sebagai bentuk pembalasan tanpa upaya rehabilitasi terhadap para pelaku.
This research aims to analyze the installation of chips and the announcement of identity as sanctions against pedophiles from the perspective of criminal law and human rights. This research utilizes normative legal research methods with a regulatory and contextual approach. The results show that the sanctions of installing chips and announcing identities for pedophilia offenders are regulated by Law Number 17 of 2016 concerning Child Protection, in the context of the objectives of criminal law in Indonesia. However, these sanctions are not in line with the principles of human rights because they violate individual rights, especially the right not to be tortured, punished, or treated cruelly, inhumanely, or in a way that is degrading to dignity and humanity.In addition, the application of chip installation is not a viable alternative to protect children from child predators because how the device works is not fully understood, and requires a large budget allocation for the technology and operators. These sanctions are imposed after offenders have already served their basic sentence, potentially resulting in double punishment. This approach is ineffective in deterring pedophile offenders, as it fails to address the root of the problem and only serves as a form of retribution without any attempt to rehabilitate the offenders.