PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR PAILIT DENGAN ASET DEBITOR YANG BERADA DI LUAR NEGERI
Abstract
Tujuan dilaksanakannya riset ini guna menyelidiki pengaturan aset debitor yang berada di luar negeri sebagai boedel pailit dan memahami bentuk perlindungan hukum bagi kreditor dalam hal aset debitor pailit berada di luar negeri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini yaitu Aset debitor yang berada di luar neger tidak langsung dapat dikategorikan sebagai boedel pailit mengingat ketentuan dalam Pasal 21 dan 212 UUK PKPU tidak memiliki kekuatan mengikat kepada negara lain. Maka terhadap putusan pailit yang diputus oleh hakim pengadilan niaga Indonesia serta ketentuan UUK PKPU tidak dapat dijadikan dasar untuk pengkategorian aset di luar negeri sebagai boedel pailit menurut HPI. Bentuk perlindungan hukum kreditor diwujudkan dalam ketentuan Pasal 212 hingga Pasal 214 UUK PKPU yang pada intinya diberikan hak kepada treditor untuk mengambil pelunasan atas sebagian atau seluruh piutangnya, termasuk terhadap benda yang menjadi harta pailit yang terletak di luar yurisdiki Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah putusan pailit diucapkan melalui proses pengadilan umum, perjanjian bilateral, dan hubungan diplomatik. Perlindungan hukum dilakuan dengan pembaharuan dalam hukum internasional melalui UNCITRAL Model Law memberikan peluang kepada kreditor yang debitornya memiliki aset di luar negeri untuk dapat menggunakan aset tersebut sebagai alat pelunasan utang. Ketentuan UNCITRAL Model Law hanya dapat diterapkan bagi negara yang meratifikasi atau bersedia menundukkan diri pada ketentuan ini.
The purpose of this research is to determine the regulation of debtor assets located abroad as bankruptcy debtors and understand the form of legal protection for creditors in the event that the assets of bankrupt debtors are abroad. This research uses normative legal research methods with a statutory and conceptual approach. The results of this research are that debtor assets located abroad cannot immediately be categorized as bankruptcy debt considering that the provisions in Articles 21 and 212 of UUK PKPU do not have binding force on other countries. So the bankruptcy decision made by the Indonesian commercial court judge and the provisions of the PKPU UUK cannot be used as a basis for categorizing assets abroad as bankruptcy cases according to the HPI. The form of legal protection for creditors is manifested in the provisions of Articles 212 to Article 214 of UUK PKPU which essentially give the creditor the right to take payment for some or all of his receivables, including for objects that become bankruptcy assets located outside the jurisdiction of the Unitary State of the Republic of Indonesia after the bankruptcy decision is pronounced. through public court processes, bilateral agreements, and diplomatic relations. Legal protection is carried out by updating international law through the UNCITRAL Model Law, providing opportunities for creditors whose debtors have assets abroad to be able to use these assets as a means of repaying debts. The provisions of the UNCITRAL Model Law can only be applied to countries that ratify or are willing to comply with these provisions.