PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH NOTARIS: BAGAIAMANA KEWENANGAN PREVENTIF MAJELIS PENGAWAS DAERAH ?

  • Muti'atul Khasanah Fakultas Hukum Universitas Narotama
  • Habib Adjie Fakultas Hukum Universitas Narotama

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu 1). Untuk menganalisis bentuk pelanggaran yang dilakukan Notaris dalam menjalankan jabatannya?, 2) untuk mengidentifikasi upaya MPDN dalam mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris? dan 3). Untuk mengidentifikasi sanksi yang diberikan oleh MPDN terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran jabatannya?. Metodologi yang digunakan yuridis normatif, dengan pendekatan perudang-undangan dan konseptual. Hasil pembahasan: Notaris yang melanggar, dapat dikenakan sanksi karena merugikan para pihak serta notaris. Sangat dimungkinkan seorang Notaris melakukan pelanggaran tugas jabatannya. Bentuk-bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan Notaris di Banten: (1) tidak membacakan akta, (2) pihak tidak tanda tangan di hadapan Notaris, (3) tidak berada di wilayah kerja yang ditentukan, (4) membuka kantor lebih dari satu, (5) plang nama Notaris terpampang tetapi tidak ada kegiatan, (6) tidak melapor apabila pindah alamat kantor, (7) membuat salinan akta tidak sesuai dengan minuta. Pencegahan dalam rangka penegakan hukum: (1) meningkatkan pembinaan (2) melakukan koordinasi dan kerjasama, (3) pengawasan yang kontinu.


The objectives of this study are 1). To analyze the forms of violations committed by Notaries in carrying out their positions, 2) to identify MPDN's efforts in preventing violations committed by Notaries, and 3). To identify sanctions given by MPDN to Notaries who commit violations of their positions. The methodology used is normative juridical, with a legislative and conceptual approach. Result of discussion: Notaries who violate, can be subject to sanctions because it is detrimental to the parties and notaries. It is very possible for a Notary to violate the duties of his office. Forms of legal violations committed by Notaries in Banten: (1) not reading the deed, (2) the party does not sign before the Notary, (3) not being in the specified working area, (4) opening more than one office, (5) the Notary's name sign is displayed but there is no activity, (6) not reporting when moving the office address, (7) making copies of the deed not in accordance with the minutes. Prevention in the context of law enforcement: (1) improve guidance (2) coordinate and cooperate, (3) continuous supervision.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-05-20
How to Cite
KHASANAH, Muti'atul; ADJIE, Habib. PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH NOTARIS: BAGAIAMANA KEWENANGAN PREVENTIF MAJELIS PENGAWAS DAERAH ?. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 9, p. 2023-2037, may 2024. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/114776>. Date accessed: 30 june 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i09.p02.
Section
Articles