REFORMULASI PENGATURAN PERLINDUNGAN TERHADAP KEPUTUSAN DIREKSI MELALUI DOKTRIN BUSINESS JUDGEMENT RULE
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji reformulasi pengaturan perlindungan terhadap keputusan direksi melalui doktrin business judgement rule dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan empat pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Hasil dari penelitian ini adalah reformulasi pengaturan perlindungan terhadap keputusan direksi melalui doktrin business judgement rule harus dilakukan dikarenakan penjelasan mengenai doktrin ini dalam undang-undang masih belum menjelaskan secara rinci dan khusus sehingga masih sulit untuk implementasinya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan doktrin business judgement rule. Oleh karena itu, reformulasi ini harus dilakukan agar dapat menciptakan kepastian hukum serta menjadi lebih mudah dalam implementasinya dikarenakan sudah ada aturan yang mengatur secara jelas dan rinci. Selain itu, penelitian ini juga memberikan acuan agar doktrin business judgement rule dapat diterapkan secara maksimal yaitu dari undang-undang serta praktek peradilan di beberapa negara. Dengan direformulasinya pengaturan perlindungan terhadap keputusan direksi melalui doktrin business judgement rule, maka akan tercipta kepastian hukum sehingga memiliki potensi besar untuk memajukan perekonomian negara dikarenakan direksi tidak lagi takut untuk mengambil keputusan bisnis bagi perseroannya.
This research aims to examine the reformulation of protective regulations for directors decisions through the business judgement rule’s doctrine in Limited Liability Companies Law. The research method used is normative juridical using four approaches, namely the statutory approach, conceptual approach, case approach and comparative approach. The result of this research is a reformulation of protective regulations for directors decisions through the business judgement rule’s doctrine must be done because the explanation regarding this doctrine in the law still does not explain it in detail and specifically, so that it is still difficult to implement it in cases related to the business judgement rule’s doctrine. Therefore, this reformulation must be carried out in order to create legal certainty and make it easier to implement because there are clear and detailed regulations that regulate it. Apart from that, this research also provides a reference to the business judgement rule’s doctrine can be implemented optimally, namely from the laws and judicial practices in several countries. With the reformulation of protection regulations for director decisions through the business judgement rule’s doctrine, then legal certainty will be created so that it has great potential to advance the country's economy because directors will no longer be afraid to make business decisions for their company.