PENGATURAN PERUBAHAN HAK CUTI DAN WAKTU ISTIRAHAT PEKERJA DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji hak-hak cuti dan waktu istirahat yang didasarkan pada Undang-Undang 6/2023 dan untuk mengetahui bentuk dari perjanjian kerja yang dapat melindungi waktu istirahat beserta hak cuti pekerja pasca terbitnya Undang-Undang 6/2023. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian berupa deskriptif analisis, dimana data akan dikumpulkan dan dideskripsikan bersumber dari berbagai tempat seperti berbagai undang-undang, buku, jurnal, maupun berbagai sumber lainnya yang berasal dari internet mengenai peristiwa yang relevan terjadi di masyarakat. Penelitian ini menghasilkan temuan yang menunjukkan bahwa terdapat perubahan mengenai aturan waktu istirahat dan hak cuti . Waktu istirahat mingguan diubah sehingga ketentuan 2 hari istirahat untuk 5 hari kerja tidak ada lagi,. Cuti besar juga tidak lagi ditemukan di dalam Undang-Undang 6/2023 setelah Pasal 79 diubah. Hak istirahat panjang juga tidak terikat dengan masa kerja minimal 6 tahun seperti sebelumnya. Disamping itu, agar hak cuti beserta waktu istirahat pekerja dapat terlindungi, maka pekerja dapat memanfaat Asas Kebebasan Berkontrak dalam membuat perjanjian kerja untuk menambahkan klausa yang mengatur waktu istirahat beserta hak cuti. Dengan demikian, maka pihak perusahaan yang tidak memberikan hak cuti dan waktu istirahat kepada pekerja dapat dijatuhi sanksi didasarkan pada isi perjanjian dan aturan yang berlaku.
The aim of this article is to research the rights to leave and rest time based on Act 6/2023 and to determine the form of an employment agreements that can protect rest time and leave rights for employees after the issuance of Act 6/2023. This article uses a descriptive analysis research method, where data will be collected and described from multiple sources such as laws and regulations, books, journals, and various other internet sources regarding relevant events in society. The results of this article prove that there have been changes regarding the laws for rest periods and leave rights. The weekly rest time has been changed so that the provision of 2 days of rest for 5 working days no longer applies. Holiday leave is also no longer found in Act 6/2023 after Article 79 was amended. The sabbatical leave is also no longer tied to a minimum of 6 years of work as before. Additionally, to ensure that employees leave rights and rest time are protected, employees can utilize the Principle of Freedom of Contract in drafting employment agreements to add clauses that regulate rest time and leave rights. Therefore, companies that do not provide employees with leave and rest time can be sanctioned based on the contents of the agreement and applicable rules.