KONSEP KEBEBASAN DALAM NORMATIVE JURISPRUDENCE: ANALISIS HUBUNGAN ANTARA KEBEBASAN HUKUM, MORALITAS, DAN IMPLIKASINYA DALAM KEBEBASAN BERKONTRAK
Abstract
Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep kebebasan dalam normative jurisprudence mempengaruhi kebebasan hukum, moralitas, serta implikasi dalam kebebasan berkontrak. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normative, guna meninjau bagaimana suatu issue hukum diselaraskan dengan hukum positif yang berlaku. Bahwa hasil dari ini ditemukan bahwa asas kebebasan berkontrak yang melekat pada naturjlik person pada hakikatnya akan selalu terikat pada moralitas dan nilai-nilai yang dihormati. Sehingga asas kebebasan berkontrak pada dasarnya tidak dapat diterapkan dengan utuh, sehingga penting untuk memahami keterkaitan kebebasan dalam normative jurisprudence.
The purpose of this paper is to find out how the concept of freedom in normative jurisprudence affects legal freedom, morality, and implications in freedom of contract. The method used in this writing is normative jurisprudence, to review how a legal issue is harmonized with the applicable positive law. It is found that the principle of freedom of contract attached to the naturjlik person will essentially always be bound by morality and respected values. So that the principle of freedom of contract basically cannot be applied completely, so it is important to understand the relationship of freedom in normative jurisprudence.