PENGATURAN PERJANJIAN LISENSI DALAM ADAPTASI BUKU MENJADI KARYA SINEMATOGRAFI DI INDONESIA
Abstract
Penelitian dilakukan agar dapat menelaah perihal perjanjian lisensi dalam adaptasi buku menjadi karya sinematografi. Penelitian disusun menggunakan metode penelitian hukum normatif yang berfokus dalam menganalisis peraturan – peraturan dan konseptual. Melalui proses analisis penelitian ini memperoleh hasil bahwasanya perjanjian lisensi merupakan sarana hukum mengenai izin ketika akan melakukan pemanfaatan atas hak ekonomi milik pencipta atau pemegang hak cipta atas ciptaan tertuang dalam Undang – Undang No. 28/2014 tentang Hak Cipta. Perjanjian lisensi yang dibuat wajib memperhatikan syarat sah perjanjian sesuai KUHPerdata dan asas – asas dalam hukum kontrak. Pencatatan terhadap perjanjian lisensi juga menjadi kewajiban agar mempunyai akibat hukum bagi pihak ketiga. Jika melakukan adaptasi buku menjadi karya sinematografi tanpa mengadakan suatu perjanjian lisensi maka tindakan tersebut digolongkan sebagai pelanggaran hak cipta.
ABSTRACT
The research was conducted to particularize the matter of licensing agreements in adapting books into cinematographic works. The study was structured using a normative legal research method focusing on analyzing regulations and concepts. Through this research analysis process, it was found that a licensing agreement is a legal instrument regarding permission when utilizing the economic rights of the creator or copyright holder of the creation what is stipulated in Law No. 28/2014 concerning Copyrights. Licensing agreements must comply with the legal requirements of contracts according to the Civil Code and principles of contract law. Recording the licensing agreement is also mandatory to have legal consequences for third parties. If adapting a book into a cinematographic work without entering into a licensing agreement, such action is classified as copyright infringement.