PENERAPAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PERKARA KORUPSI PADA PROSES PENYIDIKAN OLEH POLRI
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji upaya serta prosedur penyidik Polri dalam melakukan pengembalian kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi dengan cara menerapkan tindak pidana pencucian uang. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum kualitatif deskripsif dengan pendekatan studi kasus objek lapangan melalui wawancara. Hasil studi lapangan pada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menunjukkan bahwa dalam upaya mengembalikan kerugian keuangan negara, penyidik korupsi menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap pelaku tindak pidana korupsi agar dapat meraup lebih banyak kerugian negara hasil dari tindak kejahatan pelaku. Hal ini dikarenakan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur lebih luas terkait wewenang Penyidik. Koordinasi antar lembaga juga sangat penting dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.
The purpose of this research is to examine the efforts and procedures of Police investigators in recovering state losses caused by corruption crimes by implementing money laundering crimes. This study uses a descriptive qualitative legal research method with a field object case study approach through interviews. The results of the field study at the Directorate of Corruption Crimes of the National Police Criminal Investigation Unit show that in an attempt to recover state financial losses, corruption investigators have implemented the crime of money laundering against the perpetrators of corruption crimes in order to recover more state losses resulting from the perpetrators' crimes. This is because Law Number 8 of 2010 concerning Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes regulates more broadly the authority of Investigators. Coordination between institutions is also very important in the effort to eradicate corruption.