GAGASAN HUSBAND STITCH SEBAGAI TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengetahui peraturan tindakan husband stitch dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan mengandalkan studi kepustakaan sebagai tekni pengumpulan data nya. Hasil studi menunjukkan dalam persalinan pervaginam bahwa tindakan husband stitch bukan merupakan bagian resmi dari prosedur medis. Sehingga, dilakukannya tindakan tersebut justru bertentangan dengan standar atau peraturan yang berlaku. Selain itu, tindakan tersebut juga bukan termasuk ke dalam malpraktik medis karena unsur yang terkandung didalamnya adalah kesengajaan dan bukan kealpaan. Melalui tindakan tersebut, hak kesehatan reproduksi perempuan dilanggar karena dalam praktiknya tindakan tersebut mengubah bentuk kelamin perempuan yang berujung merugikan pihak yang bersangkutan. Sebagai peraturan perundang-undangan yang baru disahkan pada tahun 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur kekerasan seksual. Dengan disahkannya undang-undang tersebut, maka penulis akan mengkaji terkait bagaimana peraturan dan urgensi tindakan husband stitch ke dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
The aim of this study is to find out the regulations for husband stitch in Law Number 12 of 2022 concerning Crimes of Sexual Violence. This study uses a normative legal research method with a statutory-regulatory approach and relies on library research as a data collection technique. The results of the study show that in vaginal births, husband stitch is not an official part of the medical procedure. Thus, the actions it took were actually contrary to applicable standards or regulations. Apart from that, this action is also not considered medical malpractice because the elements contained in it are intentional and not negligence. Through this action, women's reproductive health rights are violated because the action changes the shape of the woman's genitals which is detrimental to the party concerned. As a new statutory regulation that was passed in 2022, Law Number 12 of 2022 concerning the Crime of Sexual Violence is a statutory regulation that specifically regulates sexual violence. With the passing of this law, the author will examine how the regulations and urgency of husband stitch are sewn into these laws.