PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP VAMPIRE TREATMENT DI KLINIK KECANTIKAN WANITA MUSLIMAH
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk membahas konsep hukum islam dalam perawatan kecantikan dengan menggunakan vampire treatment setelah adanya istihalah, dan hukum perawatan kecantikan dengan menggunakan vampire treatment dalam tinjauan maq??id al-Shar?'ah. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa vampire treatment adalah konsentrasi trombosit yang digunakan untuk perawatan dermatologi dan estetika, seperti kebotakan, peremajaan kulit, dan pemulihan bekas luka. Dari hasil observasi yang saya dapatkan dari 12 orang yang telah melakukan perawatan ini tidak ada satupun dari mereka yang mengalami efek samping negatif setelah menggunakan perawatan ini. Dalam Maqasid Syariah, menjaga jiwa (al-nafs) sangatlah penting, karena kulit merupakan pelindung terluar tubuh yang melindungi organ dalam. Hindari perawatan dengan bahan-bahan berbahaya, karena tidak hanya dapat merusak kulit, tetapi juga membahayakan kesehatan.
This study aims to discuss the concept of Islamic law in beauty treatments using vampire treatment after istihalah, and the law of beauty treatments using vampire treatment in the maq??id al-Shar?'ah review. This research uses qualitative methodology with empirical legal research. The results show that vampire treatment is a platelet concentration used for dermatology and aesthetic treatments, such as baldness, skin rejuvenation, and scar restoration. From the observation that I got from 12 people who have done this treatment, none of them experienced negative side effects after using this treatment. In Maqasid Shariah, protecting the soul (al-nafs) is very important, as the skin is the body's outer barrier that protects the internal organs. Avoid treatments with harmful ingredients, as they can not only damage the skin, but also harm health.