PENGATURAN SISTEM PENGAWASAN MEDICAL DAN DENTAL TOURISM DI INDONESIA
Abstract
Jumlah wisatawan medical (dental) tourism yang melakukan perjalanan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan semakin meningkat karena berbagai faktor seperti sosial ekonomi, akses dan kualitas. Tujuan dari artikel ini yakni untuk memberikan pemahaman tentang pengaturan wisata medis (medical dan dental tourism) di Indonesia juga untuk mengkaji sistem pengawasan wisata medis di Indonesia secara ius constituendum. Dalam penelitian ini, digunakan metode kajian hukum dengan pendekatan yuridis normatif, yang fokus pada analisis perundang-undangan untuk membahas isu hukum yang diangkat dalam jurnal ini. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan medical tourism di Indonesia secara khusus dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 tahun 2015 tentang Layanan Wisata Medis. Namun dalam aturan yang ada masih mengalami kekosongan norma yakni tidak adanya pengaturan mengenai mekanisme maupun alur pengawasan terhadap penerapan wisata medis ini, utamanya sejauh mana Lembaga-lembaga yang memiliki peranan untuk mengawasi penerapan layanan medical (dental) tourism dalam melakukan pengawasan serta apa perbedaan pengawasan yang dilakukan oleh masing- masing Lembaga. Sehingga tercipta suatu kepastian hukum dan tidak menimbulkan permasalahan terkait kewenangan dalam pengawasan.
ABSTRACT
The number of medical dental tourists traveling to get health services has increased due to various factors such as socio-economic, access and quality. The purpose of this article is to provide an understanding of the regulation of medical and dental tourism in Indonesia also to examine the medical tourism supervision system in Indonesia in an ius constituendum manner. The method used in this study uses legal studies with a normative juridical type, with a statutory approach in order to discuss legal issues in this journal. This study found that in essence the regulation of medical tourism in Indonesia is specifically regulated in Minister of Health Regulation Number 76 of 2015 concerning Medical Tourism Services. However, in the existing regulations there is still a vacuum in norms, namely the absence of regulation regarding the mechanism or flow of supervision regarding the implementation of medical tourism, especially to what extent the institutions that have a role in supervising the implementation of medical (dental) tourism services carry out supervision and what are the differences in supervision. carried out by each Institution. So that legal certainty is created and does not cause problems related to authority in supervision.