MENGURAI KOMPLEKSITAS ABORSI: KONSEKUENSI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA PELAKU DIBAWAH UMUR AKIBAT HASIL PEMERKOSAAN
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana pertanggungjawaban atas tindakan aborsi ditinjau dengan mengacu pada penerapan hukum pidana yang berlaku dan bagaimana penanganan tindak pidana Abortus Provocatus Criminalis. Saat ini, aborsi menjadi isu yang sangat kontroversial dengan pendapat yang beragam di kalangan masyarakat. Aborsi atau pengguguran kandungan adalah pengakhiran kehamilan yang disengaja, yang juga dikenal sebagai abortus provocatus. Di Indonesia sendiri kasus aborsi banyak sekali dilakukan oleh para remaja dibawah umur yang karena kenakalannya mengakibatkan dia hamil dan karena belum mampu dan siap untuk hamil sehingga kebanyakan memilih melakukan tindakan aborsi, baik dengan cara meminum obat medis maupun dengan obat tradisional. Namun terdapat juga beberapa kasus dimana pelaku aborsi sendiri merupakan remaja dibawah umur akibat dari hasil pemerkosaan. Kasus aborsi menjadi kasus yang sangat patut untuk ditinjau, karena melihat dari melonjaknya kasus aborsi di Indonesia seiring berjalannya waktu. Di Indonesia, regulasi terkait tindakan aborsi terdapat dalam dua peraturan hukum, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 299, 346, 347, 348, dan 349, serta UU No. 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 75, 76, dan 77
ABSTRACT
The purpose of this study is to determine how the responsibility for abortion actions is viewed from the application of the applicable criminal law and how to counteract the criminal act of Abortus Provocatus Criminalis. Currently, abortion has become a highly controversial issue with diverse opinions among the public. Abortion or miscarriage is the intentional termination of pregnancy, also known as induced abortion. In Indonesia itself, many abortion cases are carried out by underage teenagers who, due to their recklessness, become pregnant and, because they are neither prepared nor capable of being pregnant, most choose to have an abortion, either by taking medical drugs or traditional medicines. However, there are also cases where the perpetrator of abortion is an underage teenager as a result of rape. Abortion cases are very much worth reviewing, seeing the surge in abortion cases in Indonesia from year to year. In Indonesian law, regulations regarding abortion are set out in two laws, regulated in the Criminal Code (KUHP) Articles 299, 346, 347, 348, and 349 and also regulated in Law No. 36 of 2009 on Health Articles 75, 76, and 77