IDENTIFIKASI PELANGGARAN PROFESI DALAM PRATIK PELAYANAN MEDIS DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran profesi dalam praktik pelayanan medis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia dan kesesuaian hukum terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 56/K/TUN/2020 yang memperkuat surat putusan Majelis Pemeriksaan Disiplin Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia terkait pengaduan Nomor 15/P/MKDKI/V/2016.. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa praktik kedokteran di Indonesia diatur oleh Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan Pedoman Pelaksanaan KODEKI, yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia (MKEK IDI). Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 4 Tahun 2011 dan KODEKI Tahun 2012 menetapkan standar etika dan disiplin dokter. Dalam praktiknya, pelanggaran etika dapat menjadi dasar tindakan malpraktek medis yang dapat menyebabkan tanggungjawab hukum bagi seorang dokter yang dalam hal ini dibagi menjadi tiga bentuk tanggungjawab yakni tanggung jawab administrasi, perdata, dan pidana. Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 56/K/TUN 2020 yang menguatkan Surat Putusan Majelis Pemeriksa Disiplin Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan Surat Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 64/KKI/KEP/VIII/2018, Nomor 65/KKI/KEP/VIII/2018, dan Nomor 66/KKI/KEP/VIII/2018, dinilai sesuai dengan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011.
This research aims to examine and analyze actions considered as professional violations in medical service practices based on Indonesian legal regulations and the legal conformity of the Supreme Court Decision Number 56/K/TUN/2020, which strengthens the verdict of the Disciplinary Examination Board of the Indonesian Medical Disciplinary Honor Council regarding complaint Number 15/P/MKDKI/V/2016. The research type is normative legal research. The study concludes that medical practice in Indonesia is governed by the Indonesian Medical Code of Ethics (KODEKI) and its Implementation Guidelines, issued by the Indonesian Medical Ethics Honor Council (MKEK IDI). Regulation of the Indonesian Medical Council Number 4 of 2011 and KODEKI of 2012 establishes standards for the ethics and discipline of doctors. In practice, ethical violations can serve as the basis for medical malpractice actions that may lead to legal responsibilities for a doctor, divided into three forms of responsibility: administrative, civil, and criminal. The analysis of Supreme Court Decision Number 56/K/TUN/2020, which reinforces the Disciplinary Examination Board's Decision of the Indonesian Medical Disciplinary Honor Council and the Indonesian Medical Council Decisions Number 64/KKI/KEP/VIII/2018, Number 65/KKI/KEP/VIII/2018, and Number 66/KKI/KEP/VIII/2018, is considered in accordance with Indonesian Medical Council Regulation Number 4 of 2011.