PENERAPAN JAMINAN PEMERINTAH (GOVERMENT GUARANTEE) DALAM PEMBANGUNAN PROYEK INFRASTRUKTUR SKEMA KERJASAMA PEMERINTAH BADAN USAHA DI INDONESIA
Abstract
Fokus utama penelitian ini meliputi kebijakan hukum jaminan di Indonesia, penerapan dan analisis Jaminan Pemerintah (Government Guarantee) dalam sudut pandang hukum jaminan. Tujuannya adalah untuk mengkaji penerapan Jaminan Pemerintah (Government Guarantee) dalam pelaksanaan proyek infrastruktur KPBU di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal, yaitu penelitian yang dilakukan dengan menelusuri kaidah-kaidah hukum, asas dan norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan (normatif), teori hukum jaminan, serta literatur lainnya yang terkait dengan permasalahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Jaminan Pemerintah (Government Guarantee), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjamin Infrastruktur Dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, yang dikenal dengan Penjaminan Infrastruktur, merupakan salah satu bentuk dari Jaminan Perorangan berupa corporate guarantee yang diberikan oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). Penjaminan Infrastruktur memiliki ciri bersifat terbatas, bersyarat dan memiliki hak regres sebagai perwujudan hukum jaminan. Secara umum Penjaminan Infrastruktur telah dijalankan dengan baik oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), namun peneliti menemukan terdapat beberapa hambatan terkait komitmen, pemahaman dan kapasitas pemerintah maupun sektor swasta dalam implementasi KPBU yang mempengaruhi proses Penjaminan Infrastruktur.
The main focus of this research includes guarantee law policy in Indonesia, the implementation, and analysis of Government Guarantees from a guarantee law perspective. The aim is to examine the application of Government Guarantees in the implementation of PPP infrastructure projects in Indonesia. This research uses a normative juridical research method with a doctrinal approach, namely research carried out by exploring legal rules, principles, and norms contained in statutory regulations (normative), collateral legal theory, as well as other literature related to the problem. The results of this research indicate that the Government Guarantee, as regulated in Presidential Regulation Number 78 of 2010 concerning Infrastructure Guarantees in Government Cooperation Projects with Business Entities Carried Out Through Infrastructure Guarantee Business Entities, known as Infrastructure Guarantees, is one form of Individual Guarantees in the form of corporate guarantees provided by PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). Infrastructure guarantees are characterized by being limited, conditional, and having regress rights as a manifestation of guarantee law. In general, Infrastructure Guarantee has been carried out well by PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). However, researchers found that there were several obstacles related to the commitment, understanding, and capacity of the government and the private sector in implementing PPP, which influenced the Infrastructure Guarantee process.