PARIWISATA BEKELANJUTAN: HAK PAKAI LAHAN MASYARAKAT ADAT BALI OLEH WARGA NEGARA ASING PERSPEKTIF HUKUM AGRARIA

  • Agwe Sheling Dranisa Fakultas Hukum Universitas Airlangga
  • Wayan Lasmawan Fakultas Hukum Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Putu Dwika Ariestu Fakultas Hukum Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisa terhadap hak pakai lahan Masyarakat Adat Bali oleh Warga Negara Asing (WNA) dalam perspektif hukum agraria yang kemudian dikaitkan dengan program pariwisata bekelanjutan. Jenis penelitian yang diganakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Hukum Agraria yang tercantum pada Undang-Undang Pokok Agraria serta PP No.40 Tahun 1996 memberikan izin bagi WNA untuk memperoleh hak pakai atas lahan di wilayah Indonesia, selain itu berdasarkan contoh kasus dan awig-awig yang disajikan, desa diberikan wewenang untuk mengelola lahannya dan tidak terdapat larangan secara eksplisit bagi WNA untuk memanfaatkan lahan di wilayah desa adat. Konsep pariwisata berkelanjutan mengedepankan pelestarian budaya dan lingkungan untuk kepentingan generasi yang akan datang, hal ini berbanding terbalik dengan fakta dimana dalam pemanfaatan lahan terutama pada lahan masyarakat desa adat hingga saat ini belum ditemukan ketentuan terkait pembatasan pemanfaatan lahan Masyarakat adat oleh WNA, sehingga saat ini dengan masih belum diaturnya pembatasan tersebut WNA dapat dengan mudah memperoleh akses pemanfaatan lahan Masyarakat adat.


ABSTRACT  


This research aims to analyze the land use rights of Balinese Indigenous Peoples by Foreign Citizens (WNA) from an agrarian law perspective, which is then linked to sustainable tourism programs. The type of research used is normative juridical research, with a statutory approach, a case approach, and a comparative approach. The results of this research show that the Agrarian Law contained in the Basic Agrarian Law and PP No. 40 of 1996 provide permission for foreigners to obtain use rights over land in the territory of Indonesia. Apart from that, based on the case examples and awig-awig presented, villages are given the authority to manage their land, and there is no explicit prohibition on foreigners from using land in traditional village areas. The concept of sustainable tourism prioritizes the preservation of culture and the environment for the benefit of future generations. This is inversely proportional to the fact that in land use, especially on land of traditional village communities, until now no provisions have been found regarding restrictions on the use of land of indigenous communities by foreigners, so that currently with However, these restrictions have not yet been regulated by foreigners, who can easily gain access to the use of indigenous people's land.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-03-14
How to Cite
DRANISA, Agwe Sheling; LASMAWAN, Wayan; ARIESTU, I Putu Dwika. PARIWISATA BEKELANJUTAN: HAK PAKAI LAHAN MASYARAKAT ADAT BALI OLEH WARGA NEGARA ASING PERSPEKTIF HUKUM AGRARIA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 7, p. 1634-1645, mar. 2024. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/109727>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i07.p21.
Section
Articles