IMPLEMENTASI DOKTRIN UNJUST ENRICHMENT DALAM PEMANFAATAN CIPTAAN UNTUK PENGEMBANGAN KECERDASAN BUATAN GENERATIF
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi implementasi doktrin pengayaan yang tidak jujur dalam pemanfaatan Ciptaan untuk pengembangan kecerdasan buatan generatif. Penelitian yuridis normatif ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk melihat regulasi yang berlaku sekaligus mencoba menegaskan doktrin dan dasar filosofis hukum yang ada. Penelitian ini menunjukkan bahwa konsep doktrin pengayaan yang tidak jujur tercermin dalam sistem hukum perdata di Indonesia, yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan hak cipta terhadap hak moral dan hak ekonomi Pencipta. Lebih lanjut, doktrin pengayaan yang tidak jujur dapat berperan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap Pencipta dan Pemegang hak cipta ketika Ciptaan yang menjadi haknya digunakan untuk pengembangan kecerdasan buatan generatif. Hal ini dikarenakan doktrin pengayaan yang tidak jujur didasarkan pada prinsip dasar hak kepemilikan, dan terbebas dari batasan perikatan yang muncul karena perjanjian maupun perundang-undangan.
This research aims to analyze and identify the implementation of the doctrine of unjust enrichment in the use of Creation for the development of generative artificial intelligence. This normative juridical research was carried out using a statutory and conceptual approach to look at the applicable regulations while trying to confirm the existing legal doctrine and philosophical basis. This research shows that the concept of the doctrine of unjust enrichment is reflected in the civil law system in Indonesia, which regulates explicitly copyright protection for the moral and economic rights of Creators. Furthermore, the doctrine of unjust enrichment can provide stronger protection for creators and copyright holders when the work they are entitled to is used to develop generative artificial intelligence. This is because the doctrine of unjust enrichment is based on the basic principle of ownership rights, and is free from limitations that arise due to agreements or legislation.