KEWENANGAN PARTAI POLITIK TERHADAP KETERPILIHAN CALON ANGGOTA DPR RI MELALUI SISTEM PROPORSIONAL TERBUKA
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengkaji kewenangan dari partai politik terhadap calon anggota DPR yang terpilih dalam Pemilu melalui sistem proporsional terbuka. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan studi kasus. Hasil studi menunjukkan bahwa partai politik masih memiliki wewenang dalam melakukan pemberhentian keanggotaan terhadap calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang sudah terpilih secara langsung oleh rakyat. Partai politik bisa memberhentikan apabila terdapat syarat dan bukti yang jelas. Hal ini sesuai dengan pengaturan yang tertuang pada Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dalam kenyataannya calon anggota DPR terpilih yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas diperlukan upaya hukum agar mendapat kepastian hukum dan keadilan yang jelas.
The purpose of this study is to examine the authority from political parties to candidates for prospective members of DPR who are elected in the genera election through the Open-List Proportional System. This study uses a normative legal method with a statute approach, conceptual approach and study cases. The study shows that political parties still have the authority to terminate the Prospective Members The House Of Representatives who have been directly elected by the people. Political parties can dismiss them if there are clear conditions and evidence. Refers to Article 16 Paragraph (1) of Law Number 2 Year 2011 Concerning Political Parties and Article 426 Paragraph (1) of Law Number 7 Year 2017 Concerning Electoral. In reality, elected the Prospective Members of The DPR who are dismissed without clear reasons legal action is required to obtain clear legal certainty and justice.