PERAN PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK ATAS KEWAJIBAN KETERANGAN TIDAK HALAL PADA PRODUK PANGAN DALAM UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN

  • Muthia Sakti Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Sulastri Sulastri Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Rianda Dirkareshza Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Hilda Novyana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Nada Prima Dirkareshza Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Tiara Nabila Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Pemerintah Daerah Kota Depok terkait perlindungan konsumen atas keterangan tidak halal pada produk pangan yang diperdagangkan di Kota Depok. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen muslim dapat tidak terlindungi ketika membeli produk pangan dikarenakan tidak adanya regulasi dalam hal ini Peraturan Daerah di Kota Depok mengenai produk makanan halal serta kemungkinan terdapat produsen yang melakukan penipuan dalam hal penggunaan bahan pangan tidak halal namun tidak mencantumkan informasi halal atau tidaknya produk yang dijual meskipun dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa produsen wajib memberikan keterangan tidak halal apabila bahan yang digunakan merupakan bahan yang diharamkan, sehingga pemerintah Kota Depok perlu segera membuat Peraturan Daerah yang mengatur produk makanan halal agar konsumen muslim dapat terlindungi.


ABSTRACT


This study aims to analyze the role of the Depok City Regional Government regarding consumer protection for non-halal information on food products traded in Depok City. This research was conducted using normative legal research method with statutory approach and conceptual approach. The results showed that Muslim consumers may not be protected when buying food products due to the absence of regulations in this case the Regional Regulation in Depok City regarding halal food products and the possibility that there are producers who commit fraud in terms of using non-halal food ingredients but do not include halal information or not the products sold even though Article 26 paragraph (2) of the Halal Product Guarantee Act has stated that producers are required to provide non-halal information if the ingredients used are prohibited ingredients, so the Depok City government needs to immediately make Regional Regulations governing halal food products so that Muslim consumers can be protected.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-12-02
How to Cite
SAKTI, Muthia et al. PERAN PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK ATAS KEWAJIBAN KETERANGAN TIDAK HALAL PADA PRODUK PANGAN DALAM UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 3, p. 484-493, dec. 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/109325>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i03.p17.
Section
Articles