KEDUDUKAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM MELAPORKAN TRANSAKSI MENCURIGAKAN KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

  • Edi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  • F.X. Arsin Lukman Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Abstract

Tujuan studi ini untuk mengkaji kedudukan serta kewajiban dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)  dalam hal berlakunya peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan upaya penyelesaian potensi konflik terhadap PPAT dan penghadap. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan putusan. Hasil studi menunjukkan bahwa PPAT harus bertanggung jawab atas tindakan yang diambil dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang seperti harus memiliki bukti tertulis bahwa telah melaksanakan tugasnya sebagai pelapor apabila menemukan transaksi yang mencurigakan dan PPAT wajib melaporkan transaksi mencurigkan dari penghadap yang akan membuat akta ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tetapi disertai dengan menjaga identitas penghadap sebelum dipastikanya bahwa transaksi tersebut dari hasil tindak pidana pencucian uang.


The purpose of this study is to examine the position and obligations and responsibilities of LDO in terms of the implementation of government regulation Number 43 of 2015 concerning reporting parties in preventing and eradicating criminal acts of money laundering and efforts to resolve potential conflicts between LDO and those facing it. This study uses normative legal research methods with a legislative and decision approach. The results of the study show that LDO must be responsible for the actions taken in order to prevent and eradicate money laundering crimes, such as having written evidence that it has carried out its duties as a reporter if it finds suspicious transactions and LDO is obliged to report suspicious transactions from the person who will make the deed to e Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center (INTRAC) but accompanied by protecting the identity of the person appearing before confirming that the transaction is the result of a money laundering crime.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-12-02
How to Cite
YUSUF, Edi; LUKMAN, F.X. Arsin. KEDUDUKAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM MELAPORKAN TRANSAKSI MENCURIGAKAN KE PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 3, p. 414-425, dec. 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/109313>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i03.p12.
Section
Articles