PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK ULAYAT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk “menganalisis terkait dengan pengakuan dan perlindungan hak ulayat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di dalam Hukum Adat, tanah merupakan masalah yang sangat penting. Hubungan antara manusia dengan tanah sangat erat, bahwa tanah sebagai tempat manusia untuk menjalani dan melanjutkan kehidupannya. Tanah adat merupakan milik dari masyarakat hukum adat yang telah dikuasai sejak dulu. Indonesia yang rakyatnya berhasrat melaksanakan demokrasi yang berkeadilan sosial, pemanfaatan tanah ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat merupakan suatu conditio sine qua non. Untuk mencapai tujuan itu, diperlukan campur tangan pemerintah yang berkompeten dalam urusan tanah, khususnya mengenai lahirnya, berpindah dan berakhirnya hak milik atas tanah dalam berbagai peraturan perundang-undangan.”
ABSTRACT
The aim of this research was to analyze the recognition and protection of customary rights in Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. "The research method used is normative research method. The research results show that in Customary Law, land is a very important issue. The relationship between humans and land is very close, that land is a place for humans to live and continue their lives. Customary land is the property of customary law communities that have been controlled for a long time. Indonesia, whose people desire to implement democracy with social justice, uses land aimed at maximizing the prosperity of the people is a condition sine qua non. To achieve this goal, competent government intervention is needed in land matters, especially regarding the birth, transfer and termination of land ownership rights in various statutory regulations”.