PELINDUNGAN KONSUMEN DI SEKTOR SISTEM PEMBAYARAN

  • Amelia Tri Rahayu Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Abstract

Penulisan ini membahas upaya pelindungan konsumen dalam konteks sistem pembayaran. Fokus utama meliputi analisis kerangka regulasi, kebijakan pelindungan konsumen, dan tantangan yang dihadapi dalam sektor pembayaran. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi solusi yang dapat meningkatkan pelindungan konsumen di era teknologi keuangan yang terus berkembang. Penelitian dilakukan melalui pendekatan doktrinal, yaitu penelitian yang dilakukan dengan melakukan pengkajian studi menggunakan peraturan perundang-undangan (normatif) dan teori hukum pelindungan konsumen sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian menunjukkan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang secara khusus mengatur mengenai sistem pembayaran dan pelindungan konsumen secara keseluruhan telah memenuhi dan sesuai dengan yang diatur dalam UUPK, meskipun peneliti menemukan terdapat kekosongan upaya penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang khusus di sektor sistem pembayaran sebagaimana yang telah diamanatkan di dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia.


This writing discusses about consumer protection efforts within the context of the payment system. The primary focus includes an analysis of the regulatory framework, consumer protection policies, and challenges faced in the payment sector. The objective is to identify solutions that can enhance consumer protection in the continually evolving era of financial technology. The research is conducted through a doctrinal approach, involving an examination of studies using normative legal regulations and consumer protection legal theories as stipulated in the Consumer Protection Law. The research findings indicate that the specific regulation, Bank Indonesia Regulation (PBI), governing payment systems and overall consumer protection, complies with the Consumer Protection Law, although the researcher identified a gap in addressing complaints and dispute resolution through Alternative Dispute Resolution Institutions (ADR), specifically within the payment system sector, as mandated by Bank Indonesia Regulation Number 3 of 2023 concerning Consumer Protection by Bank Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-12-02
How to Cite
RAHAYU, Amelia Tri. PELINDUNGAN KONSUMEN DI SEKTOR SISTEM PEMBAYARAN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 3, p. 464-483, dec. 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/108803>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i03.p16.
Section
Articles