PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN PENCABUTAN HAK AKSES INTERNET TERHADAP PELAKU REVENGE PORN
Abstract
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim sebelum memvonis pidana tambahan pencabutan hak akses internet kepada pelaku revenge porn, serta untuk mengidentifikasi penerapan pidana tambahan tersebut sebagai bentuk penemuan hukum dalam hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, sumber data berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data bersifat deskriptif-kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana tambahan tersebut dikarenakan hakim melihat norma kehidupan masyarakat zaman sekarang menggunakan teknologi digital sebagai kebutuhan primer. Penerapan pidana tambahan pencabutan hak akses internet terhadap pelaku revenge porn dapat diterapkan dengan melihat ketentuan dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.
The purpose of this writing is to analyze the basis for the judge's considerations before sentencing additional criminal penalties for revoking internet access rights to revenge porn perpetrators, as well as to identify the application of these additional criminal penalties as a form of legal discovery in Indonesian positive law. This research uses normative legal research, the data source is secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Data analysis is descriptive-qualitative with a statutory approach and a conceptual approach. The results of the research show that the basis for the judge's consideration in imposing the additional sentence was because the judge saw that the norms of life in today's society use digital technology as a primary need. The application of additional criminal penalties for revoking internet access rights for revenge porn perpetrators can be applied by looking at the provisions in Minister of Communication and Information Regulation No. 5 of 2020.