BENTUK KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH OLEH PENGGUNA ANGGARAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis tindakan Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran yang dianggap merugikan pengelolaan keuangan negara dan tanggung jawab Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran Atas kerugian keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa ditinjau dari perspektif Hukum Administrasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tindakan pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang merugikan keuangan negara terutama terjadi saat mereka menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi atau korporasi. Tindakan tersebut dapat menjadi tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang TIPIKOR. Tanggung jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atas kerugian keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa, melihat terlebih dahulu sumber wewenang atau cara perolehan wewenang nya. Dalam proses Pengadaan Barang/Jasa pihak pejabat Pengguna Anggaran dapat melimpahkan wewenang nya kepada Kuasa Pengguna Anggaran secara delegatif dan tanggung jawab nya secara penuh terletak pada Kuasa Pengguna Anggaran namun hal ini jika merujuk pada definisi Kuasa Pengguna Anggaran dalam Perpres No. 12 Tahun 2021, dalam Pasal tersebut KPA hanya diberikan kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab saja, jikalau secara delegasi seharusnya kewenangan dari pejabat Pengguna Anggaran seluruhnya dilimpahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran tidak sebagian kewenangan saja sesuai definisi dalam Perpres maka seharusnya KPA menerima wewenang secara mandat dengan tanggung jawab juga terletak pada pejabat Pengguna Anggaran.
Penelitian ini bertujuan menganalisis tindakan Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran yang dianggap merugikan pengelolaan keuangan negara dan tanggung jawab Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran Atas kerugian keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa ditinjau dari perspektif Hukum Administrasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tindakan pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang merugikan keuangan negara terutama terjadi saat mereka menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi atau korporasi. Tindakan tersebut dapat menjadi tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang TIPIKOR. Tanggung jawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atas kerugian keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa, melihat terlebih dahulu sumber wewenang atau cara perolehan wewenang nya. Dalam proses Pengadaan Barang/Jasa pihak pejabat Pengguna Anggaran dapat melimpahkan wewenang nya kepada Kuasa Pengguna Anggaran secara delegatif dan tanggung jawab nya secara penuh terletak pada Kuasa Pengguna Anggaran namun hal ini jika merujuk pada definisi Kuasa Pengguna Anggaran dalam Perpres No. 12 Tahun 2021, dalam Pasal tersebut KPA hanya diberikan kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab saja, jikalau secara delegasi seharusnya kewenangan dari pejabat Pengguna Anggaran seluruhnya dilimpahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran tidak sebagian kewenangan saja sesuai definisi dalam Perpres maka seharusnya KPA menerima wewenang secara mandat dengan tanggung jawab juga terletak pada pejabat Pengguna Anggaran.