ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN TANPA KEHADIRAN TERGUGAT (VERSTEK) DALAM GUGATAN PERCERAIAN

  • Kadek Putri Maharani Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • A.A Istri Eka Krisna Yanti Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mempelajari mengenai apa saja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tentang perceraian dan dasar hukum pertimbangan hakim ketika mereka memutuskan kasus perceraian verstek. Tujuan Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, terutama dalam kasus perdata, adalah untuk memperoleh keputusan yang adil dan objektif tentang masalah yang disengketakan. Pihak pemohon dan pihak termohon biasanya hadir dalam sengketa perdata. Sering kali, dalam kasus gugatan perceraian, pihak tergugat tidak datang ke persidangan bahkan setelah dipanggil secara resmi oleh pengadilan. Akibatnya, Majelis Hakim memberikan putusan verstek tehadap perkara tersebut. Untuk memutuskan kasus perceraian dengan putusan verstek, majelis hakim mempertimbangkan banyak hal, termasuk prinsip kehati - hatian hukum acara untuk menghindari kerugian. Penulisan ini dibuat dalam jenis penelitian hukum normatif, yang memeriksa bahan pustaka atau data sekunder. Ini dilakukan dengan menggunakan salah satu dari dua pendekatan: pendekatan fakta (the fact approach) atau pendekatan perundang-undangan (the statuary approach). 


ABSTRACT


This writing aims to study what is regulated in Law Number 1 of 1974 concerning marriage regarding divorce and the legal basis for judges' considerations when they decide on verstek divorce cases. The purpose of the Plaintiff in filing a lawsuit with the District Court, especially in civil cases, is to obtain a fair and objective decision on the disputed issue. The applicant and the respondent are usually present in civil disputes. Often, in cases of divorce lawsuits, the defendant does not come to court even after being officially summoned by the court. As a result, the Panel of Judges gave a verstek decision on the case. To decide a divorce case with a verstek decision, the panel of judges considers many things, including the precautionary principle of procedural law to avoid losses. This writing was carried out in a type of normative legal research, which examines library materials or secondary data. This is done using one of two approaches: the fact approach or the statutory approach.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-12-19
How to Cite
MAHARANI, Kadek Putri; KRISNA YANTI, A.A Istri Eka. ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN TANPA KEHADIRAN TERGUGAT (VERSTEK) DALAM GUGATAN PERCERAIAN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 4, p. 741-750, dec. 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/108092>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i04.p18.
Section
Articles