ANALISIS HUKUM PERKAWINAN SEJENIS: PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Tujuan penelitian, mengetahui bagaimana perspektif HAM mengenai perkawinan sejenis dan disandingkan dengan UU No.1/1974 mengenai perkawinan. Metode penelitian yang dipakai ialah metode yuridis normatif, penelitian yang meneliti mengenai asas atau norma hukum. Pasal 28c ayat 1 mengenai pengembangan diri merupakan sebuh proses untuk menciptakan peradaban intelektual, moral dan kepribadian. Eksistensi kelompok LGBT dalam perspektif hak asasi manusia. Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam UU No.39 /1999 adalah seperangkat keistimewaan yang dianugerahkan kepada kita sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati dan dijaga oleh sistem hukum pemerintah, dan setiap individu. perlindungan kehormatan dan martabat kita. Menurut ketentuan UU No.1/1974, perkawinan seringkali dilakukan melalui perhubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, khususnya dengan tujuan untuk menghasilkan anak dan menciptakan rumah tangga yang diinginkan. UU No.39 /1999 Pasal 10 menyebutkan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah secara konstitusi di Indonesia yaitu antar lawan jenis. Apabila dilakukan nya perkawinan sesama jenis,tidak dapat diakui secara hukum sebagai perkawinan yang sah.
The aim of the research is to find out the human rights perspective regarding same-sex marriage and compare it with Law No. 1/1974 concerning marriage. The research method used is the normative juridical method, research that examines legal principles or norms. The existence of LGBT groups from a human rights perspective. Human Rights as referred to in Law No.39/1999 are a set of privileges bestowed upon us as creatures of God Almighty which must be respected, upheld and safeguarded by the legal system, government and every individual for their own interests. protection of our honor and dignity. According to the provisions of Law No. 1/1974, marriage is often carried out through relations between a man and a woman, especially with the aim of producing children and creating the desired household. If a relationship has the potential to transmit sexually transmitted diseases, then this violates human rights; Therefore, same-sex relationships are prohibited by the Marriage Law and cannot be legally recognized as a valid marriage.