PERLINDUNGAN HAK AHLI WARIS ATAS CIPTA POTRET DI TENGAH KEPAILITAN PERUSAHAAN
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengidentifikasi kedudukan ahli waris dari PT. Nyonya Meneer yang telah mengalami pailit. Metode yang digunakan adalah tinjauan yuridis normatif berdasarkan Undang – Undang yang berlaku. Berdasarkan Undang – Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, atau selanjutnya disingkat “UU Kepailitan dan PKPU”dan Putusan Pengadilan Niaga Semarang PT. Nyonya Meneer Nomor 01/Pdt.Sus-PKPU/2015 menetapkan bahwa kedudukan ahli waris PT. Nyonya Meneer adalah pemegang hak dan kewajiban dalam harta pribadi dari sisa aset PT. Nyonya Meneer. Dalam Putusan Pernyataan Pailit Nyonya Meneer Nomor 11/Pdt.SusPailit/2017/PN.Niaga.Smg jo. 01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg menjelaskan bahwa penunjukan kurator oleh majelis hakim tidak menunjukkan adanya klasifikasi tingkatan kurator, atau dalam kata lain kedua kurator tersebut bekerja bersama-sama sebagai suatu “Tim Kurator”. Kurator dalam melakukan penjualan asset secara dibawah tangan dapat dibenarkan mengingat Pasal 185 ayat (2) UU Kepailitan.
The purpose of this research is to analyze and identify the position of the heirs of PT Nyonya Meneer who have experienced bankruptcy. The method used is a normative juridical review based on applicable laws. Based on Law no. 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations, or hereinafter abbreviated as "UU Bankruptcy and PKPU" and the Decision of the PT Semarang Commercial Court. Mrs. Meneer Number 01/Pdt.Sus-PKPU/2015 stipulates that the position of the heirs of PT. Mrs. Meneer is the holder of rights and obligations in personal property from the remaining assets of PT. Mrs Meneer. In Nyonya Meneer Bankruptcy Declaration Decision Number 11/Pdt.SusPailit/2017/PN.Niaga.Smg jo. 01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg explains that the appointment of a curator by the panel of judges does not indicate a classification of curator levels, or in other words the two curators work together as a "Curator Team". The curator's ability to sell assets privately can be justified considering Article 185 paragraph (2) of the Bankruptcy Law.