KLAUSUL PELESTARIAN LINGKUNGAN DALAM PERJANJIAN PENANAMAN MODAL LANGSUNG DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dari artikel yang ditulis adalah guna mengkaji konsep klasula pada perjanjian di Indonesia dan Klausula Kelestarian Lingkungan pada penanaman modal langsung yang di lakukan di Indonesia. Pada artikel ini digunakan suatu metode dalam melakukan penelitian yaitu normatif yang merupakan sebuah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan serta konsep. Hasil dari penelitian ini adalah Konsep klausul pada perjanjian di Indonesia dapat dilakukan berdasarkan asas Kesepakatan, itikad baik serta kebebasan dalam berkontrak pada penerapannya. Apabila dikaitkan kemudian terhadap Klausul Kelestarian Lingkungan, maka perjanjian penanaman modal langsung di Indonesia, berdasarkan asas kesepakatan, itikad baik serta kebebasan dalam membuat kontrak atau perjanjian maka dapat disertakan pada perjanjian penanaman modal langsung di Indonesia. Adapun kemudian dapat dituangkan lebih rigid apabila dibuat dalam bentuk badan hukum perseroan, maka dapat disertakan dalam bentuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang berkaitan dengan Lingkungan sekitar serta klausul kelestarian lingkungan dapat memberikan manfaat tidak hanya untuk masyarakat, pemerintah tetapi juga kepada perusahaan yang bersangkutan. Diharapkan kedepannya, perjanjian permulaan penanaman modal langsung di Indonesia dapat diwajibkan disertakan sebagai langkah menjaga kelestarian lingkungan pada ruang lingkup investasi di Indonesia.
ABSTRACT
The purpose of this paper is to examine the concept of clauses in agreements in Indonesia and the Environmental Sustainability Clause in direct investment made in Indonesia. This writing uses a normative research method, namely legal research using a statutory and conceptual approach. The results of this study are that the concept of clauses in agreements in Indonesia can be carried out based on the principles of consensualism, freedom of contract and good faith in its application. When linked later to the Environmental Sustainability Clause, direct investment agreements in Indonesia, based on the principles of consensualism, freedom of contract and good faith, can be included in direct investment agreements in Indonesia. As for later, it can be stated more rigidly if it is made in the form of a company legal entity, then it can be included in the form of Corporate Social Responsibility related to the surrounding environment and environmental sustainability clauses that can provide benefits not only to the community, the government but also to the companies concerned. It is hoped that in the future, agreements for the initiation of direct investment in Indonesia may be required to be included as a measure to protect the environment in the scope of investment in Indonesia.