PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT ATAS TINDAKAN KELALAIAN PERAWAT YANG TIDAK MEMILIKI SURAT TANDA REGISTRASI
Abstract
Seorang tenaga kesehatan yaitu perawat wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebagai bukti tertulis seorang perawat sudah teregistrasi. Registrasi berarti pencatatan resmi bagi tenaga kesehatan yang sudah memiliki sertifikat kompetensi. STR ini menjadi syarat kualifikasi tenaga kesehatan untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di rumah sakit. Penelitian ini bertujuan membahas mengenai penting dan fungsinya STR sebagai kualifikasi yang wajib dimiliki tenaga kesehatan ditinjau dari peraturan perundang-undangan. Selain itu, penelitian ini membahas mengenai tanggung jawab institusi rumah sakit bagi pasien akibat tindakan tenaga kesehatan yaitu perawat yang tidak memiliki STR sebagai orang yang bekerja dibawah pengawasan dan naungannya melakukan kelalaian. Penelitian ini mempergunakan metode yuridis normatif dengan mempergunakan data primer berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan website dan data sekunder melalui wawancara. Dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa STR merupakan syarat mutlak yang dimiliki oleh tenaga kesehatan seperti tercantum berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebagai institusi pemberi pelayanan kesehatan yang mempekerjakan tenaga kesehatan sebagai karyawan dibawahnya, institusi harus bertanggungjawab terhadap setiap kerugian yang disebabkan karyawannya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
A health worker, namely a nurse, is required to have a Registration Certificate (STR) as written proof that a nurse has been registered. Registration means official recording for health workers who already have a competency certificate. This STR is a qualification requirement for health workers to be able to provide health services to the community in hospitals. This research aims to discuss the importance and function of STR as a qualification that health workers must have in terms of statutory regulations. Apart from that, this research discusses the responsibility of hospital institutions for patients due to the actions of health workers, namely nurses who do not have STR as people who work under their supervision and auspices commit negligence. This research uses normative juridical methods using primary data in the form of statutory regulations, books, journals and websites and secondary data through interviews. This research concluded that STR is an absolute requirement for health workers as stated in Law no. 17 of 2023 concerning Health. As an institution providing health services that employs health workers as subordinate employees, the institution must be responsible for any losses caused by its employees based on the Civil Code.