KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA AUTENTIK ATAS DASAR TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA

  • Putu Ayu Mas Candra Dewi Murti Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Kadek Agus Sudiarawan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tulisan ini dibuat dengan tujuan meneliti dan menganalisis pengaruh kekuatan akta autentik berdasarkan transaksi elektronik untuk menyelesaikan perkara hokum pidana. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif sebab fokus penelitiannya beracuan pada kosong norm pada Pasal 184 KUHAP yang belum diatur kedudukan akta berbasis digital bila dikualifikasikan sebagai alat bukti. Hasil pembahasan dari tulisan ini adalah pertama, mekanisme pembuatan akta Notaris atas dasar transaksi electronic yang dilakukan Notaris bisa menyertakan Certification Authority (CA) atau Trusted Third Party (TTP) dengan layanan kriptografi dan PKI (public key infrastructure). Pola ini tergolong aman dan bisa mengakomodasi cyber notary. Kedua, kedudukan akta guna memeriksa perkara hokum pidana, yaitu alat-bukti tertulis yang memiliki kedudukan sama seperti alat-bukti lainnya. Perihal ini disebabkan untuk memeriksa perkara hakim bisa menentukan putusan bila diperoleh minimal dua pembuktian dan berdasar keteguhan hakim dalam mencermati fakta-fakta dipersidangan.


ABSTRACT


This paper was made with the aim of studying and analyzing the evidentiary power of authentic deeds on the basis of electronic transactions in the settlement of criminal cases. The research method carried out is normative legal research because the focus of the study departs from the void of norms in Article 184 of the Criminal Procedure Code which has not regulated the position of authentic deeds in electronic / digital form if qualified as evidence.  The result of the discussion of this paper is first, the process of making a Notary Deed on the basis of electronic transactions carried out by Notaries can involve a Certification Authority (CA) or Trusted Third Party (TTP) using a cryptographic system and PKI (Public Key Infrastructure). This system is considered safe and can accommodate cyber notary. Second, the position of the notary deed in the examination of criminal cases is a letter evidence that is the same position as other evidence. This is because in the examination of criminal cases, judges can decide a case if there are at least two pieces of evidence and based on the judge's belief by looking at the facts in the trial.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-05-17
How to Cite
MURTI, Putu Ayu Mas Candra Dewi; SUDIARAWAN, Kadek Agus. KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA AUTENTIK ATAS DASAR TRANSAKSI ELEKTRONIK DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 9, p. 2012-2022, may 2024. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/107598>. Date accessed: 24 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i09.p01.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>