MENGGUGAT STATUS QUO REGULASI STAY (KEADAAN DIAM): MENYAMBUT ARAH BARU HUKUM KEPAILITAN INDONESIA
Abstract
Tulisan ini dibuat untuk menganalisis status quo regulasi stay (keadaan diam) pada Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUK-PKPU) untuk menyesuaikan diri menjadi salah satu bagian dari penyelesaian sengketa kepailitan di tengah perkembangan kemudahan usaha. Dalam penyusunannya, tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi perundang-undangan dan komparatif dengan US Bankruptcy Code dari Amerika Serikat sebagai salah satu contoh undang-undang kepailitan di dunia yang menerapkan regulasi “automatic stay”. Hasil studi menyatakan bahwa regulasi stay pada UUK-PKPU belum dapat dijalankan sebagaimana yang telah diamanatkan pada penjelasan Pasal 56 ayat (1). Terkait komparasi regulasi stay dengan US Bankruptcy Code, keduanya sama-sama diberlakukan untuk menghentikan segala tindakan hukum dan upaya eksekusi yang dilakukan oleh Kreditor kepada Debitor, serta sangat berdampak erat pada kondisi harta pailit dan proses kepailitan itu sendiri. Adapun perbedaan utama yang membedakan keduanya adalah terkait dengan waktu mulainya regulasi. Dalam penerapannya, terdapat pembahasan mendalam mengenai kelebihan dan kekurangan yang membuat keduanya dapat saling mengisi satu sama lain. Lebih lanjut, terdapat beberapa kemungkinan bagi regulasi automatic stay untuk diterapkan dalam tatanan UUK-PKPU yang akan datang. Dengan mengedepankan objektivitas dan sudut pandang yang luas, membuat tulisan ini dapat membuka cakrawala pengetahuan mengenai status quo regulasi stay dalam hukum kepailitan di Indonesia dan Amerika Serikat.
This paper is made to analyze the status quo of the stay regulation in Law No. 37 of 2004 concerning Bankruptcy and PKPU (UUK-PKPU) to adjust itself to become one part of bankruptcy dispute resolution in the midst of the development of business facilities. In its preparation, this paper uses a normative legal research method with a legislative and comparative study approach with the US Bankruptcy Code from the United States as an example of bankruptcy law in the world that applies the "automatic stay" regulation. The study results state that the stay regulation in UUK-PKPU has not been implemented as mandated in the explanation of Article 56 paragraph (1). Regarding the comparison of the stay regulation with the US Bankruptcy Code, both are equally applied to stop all legal actions and execution efforts carried out by Creditors to Debtors, and have a very close impact on the condition of the bankruptcy estate and the bankruptcy process itself. The main difference that distinguishes the two is related to the starting time of the regulation. In its application, there is an in-depth discussion of the advantages and disadvantages that make both regulations complement each other. Furthermore, there are several possibilities for the automatic stay regulation to be applied in the future UUK-PKPU order. By prioritizing objectivity and a broad perspective, this paper can open the horizons of knowledge regarding the status quo of stay regulations in bankruptcy law in Indonesia and the United States.