PENGATURAN INFORMASI KESEHATAN PADA ROKOK ELEKTRIK
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan rokok elektrik di Indonesia, serta bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pelaku usaha yang tidak mencantumkan label peringatan kesehatan dan informasi kesehatan dalam kemasan e-liquid. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, merupakan metode penelitian hukum dengan meninjau hukum positif yang berkaitan dengan suatu permasalahan, dan yuridis empiris, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata yang terjadi di masyarakat untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data-data yang dibutuhkan. Berdasarkan penelitian diperoleh: terdapat pelaku usaha yang tidak mencantumkan label peringatan kesehatan dan informasi kesehatan secara benar dan jelas pada kemasan e-liquid rokok elektrik, yang berdampak pada kerugian konsumen dan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
The purpose of this research is to find out the regulation of e-cigarettes in Indonesia, as well as forms of legal protection for consumers against business actors who do not include health warning labels and health information on e-liquid packaging. The research method used in this research is normative juridical, which is a legal research method that involves reviewing positive laws related to an issue, and empirical juridical, which is research conducted on real conditions that occur in society to discover facts and data. According to the research, it was found: there are business actors who do not include health warning labels and health information appropriately and clearly on e-liquid e-cigarette packaging, which causes on consumer losses and violates Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Government Regulation Number 109 2012 concerning the Protection of Materials Containing Addictive Substances in the form of Tobacco Products for Health.