ANAK SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN: BAGAIMANA BENTUK PENGATURAN DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA?
Abstract
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis dan mengidentifikasi kekerasan pengaturan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana menurut hukum pidana Indonesia. Perlindungan hukum terhadap anak atau perlindungan yuridis terhadap anak dapat berupa perlindungan hukum terhadap anak di bidang hukum perdata dan di bidang hukum publik. Perlindungan anak dalam bidang hukum publik meliputi hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat disimpulkan: Sangat penting mengatur perlindungan bagi korban kejahatan, terutama anak korban yang sangat rentan. Perlindungan ini diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan menyeluruh bagi korban kejahatan, seperti perlindungan fisik, finansial, psikologis dan medis dan yang terpenting perlindungan tersebut ditujukan kepada korban kejahatan terhadap segala jenis kejahatan. Sebagaimana telah diberikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
The purpose of this paper is to analyze and identify the violence of legal protection arrangements for children as victims of criminal acts according to Indonesian criminal law. Legal protection of children or juridical protection of children can be in the form of legal protection of children in the field of civil law and in the field of public law. Child protection in the field of public law includes material criminal law and formal criminal law. By using normative juridical research methods, it can be concluded: It is very important to organize protection for victims of crime, especially child victims who are very vulnerable. This protection is regulated in legislation that regulates comprehensive protection for victims of crime, such as physical, financial, psychological and medical protection and most importantly the protection is addressed to victims of crime against all types of crimes. As has been provided by Law No. 23 of 2002 concerning Child Protection which has been amended by Law No. 35 of 2014, Law No. 31 of 2014 concerning Amendments to Law No. 13 of 2006 concerning Witness and Victim Protection.