ANALISA HUKUM ANAK REMAJA YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KELAS II KABUPATEN KARANGASEM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan hukum yang digunakan dalam permasalahan anak remaja yang terlibat Tindak Pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kabupaten Karangasem. Studi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Penelitian ini menggunakan pendekatan yang dilakukan dengan melakukan penelitian langsung ke lapangan yang dilakukan dengan cara melakukan wawancara maupun memperoleh informasi lainnya di LKPA Kabupaten Karangasem guna memberikan infromasi dan data terkait dengan permasalahan yang di teliti dan pendekatan perundang–undangan dan pendekatan yang dilakukan berpedoman dengan pada peraturan perundang – undangan yang mengatur atau membahas mengenai aturan hukum mengenai Batasan usia anak yang melakukan tindak pidana dan faktor yang menyebakan anak melakukan tindak pidana untuk mendapat data yang lengkap dan akurat berdasarakan ketentuan yang berlaku. Hasil studi anak yang sebagai pelaku tindak pidana dengan mengutamakan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dididik demi kepentingan dan kesejahteraan si anak, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ABSTRACT
This study aims to find out the legal rules used in the problems of teenagers who are involved in criminal acts at the Class II Special Development Institution for Children (LPKA), Karangasem Regency. This study uses an empirical juridical research method with a statutory approach and a fact approach. This research uses an approach that is carried out by conducting direct research into the field which is carried out by conducting interviews and obtaining other information at the LKPA of Karangasem Regency to provide information and data related to the problems being examined and the statutory approach and the approach carried out is guided by regulations legislation that regulates or discusses legal rules regarding the age limit for children who commit crimes and factors that cause children to commit crimes to obtain complete and accurate data based on applicable regulations. The results of the study of children who are perpetrators of criminal acts with priority are returned to their parents to be educated for the interests and welfare of the child, as mandated in Article 14 of Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection.