JUVENILE DELINQUENCY AND ITS MANAGEMENT IN VIEW OF THE CHILD PROTECTION ACT
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan permasalahan terkait kenakalan remaja dan pencegahannya ditinjau dari Undang-Undang perlindungan anak. Berkaitan dengan itu, kenakalan anak sebagai bagian dari perbuatan hukum dan wajib berantas melalui penegakan hukum diberikan oleh hakim sebagaiamanan yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak serta upaya-upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kenakalan anak. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sementara data yang digunakan adalah data sekunder dan didukung dengan data primer, sedangkan analisis data yang digunakan adalah deskriptif normatif yang dilakukan secara logis, sistematis, koheren serta dapat diuji kebenarannya secara ilmiah. Hasil penelitian memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa keadaan tindak pidana yang dilakukan oleh para remaja sekarang ini sering terjadi perkelahian antara grup remaja baik dalam lingkup sekolah maupun lingkungan masyarakat umum. Faktor yang menjadi penyebab timbulnya tindak pidana di kalangan anak atau remaja, adalah sebagai berikut: Faktor Lingkungan, Faktor Ekonomi, Faktor Keluarga. Tinjauan yuridis dan kriminologis dari tindak pidana yang dilakukan para remaja yaitu menurut KUHP, UU tentang peradilan anak, UU tentang perlindungan anak. Upaya-upaya yang dilakukan polisi dalam mengatasi masalah tersebut adalah: [1] Penanggulangan Preventif: upaya pencegahan untuk terjadinya suatu tindak pidana; [2] Penangulangan Represif: penanggulangan yang dilakukan setelah terjadinya tindak pidana, yang berupa tindakan-tindakan untuk memberantas tindak pidana dengan menggunakan upaya hukum untuk melakukan penangkapan, menyita barang bukti, melakukan penyidikan sampai ke pengadilan.
ABSTRACT
The purpose of this research is to describe the problems related to juvenile delinquency and their handling in terms of the Child Protection Act. In this regard, juvenile delinquency as part of a legal effort and must be eradicated through law enforcement is given by the judge as a guarantee specified in Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection and efforts made to prevent juvenile delinquency. This research is normative legal research with statutory and conceptual approaches. While the data used is secondary data and is supported by primary data, while the data analysis used is normative descriptive which is carried out logically, systematically, coherently and can be tested scientifically. The results of the study obtained answers to existing problems, that the current state of criminal acts committed by adolescents often occurs in brawls between groups of adolescents both within the scope of schools and the general public. Factors that cause criminal acts among children or adolescents are as follows: Environmental Factors, Economic Factors, Family Factors. Juridical and criminological reviews of crimes committed by teenagers, namely according to the Criminal Code, the Juvenile Justice Law, and the Child Protection Law. Efforts made by the police to overcome this problem are: [1] Preventive Countermeasures: efforts to prevent criminal acts from occurring; [2] Repressive Countermeasures: countermeasures carried out after the occurrence of a crime, in the form of actions to eradicate criminal acts by using legal means to make arrests, confiscate evidence, conduct investigations into court.