PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum bagi Perusahaan Pembiayaan yang melakukan penyitaan paksa kendaraan bermotor melalui pihak debt collector serta perlindungan hukum bagi debitur yang kendaraan bermotornya disita secara paksa oleh perusahaan pembiayaan melalui pihak debt collector. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan memberikan penjelasan secara sistematis terkait aturan yang mengatur suatu hal, kemudian menjelaskan isu dari permasalahan hukum yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyitaan paksa kendaraan milik debitur oleh Perusahaan Pembiayaan Kendaraan Bermotor melalui pihak debt collector telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) tentang perbuatan melanggar hukum. Akibat hukum atas perbuatan penyitaan paksa kendaraan bermotor oleh pihak perusahaan pembiayaan melalui debt collector adalah bahwa perusahaan pembiayaan tersebut wajib melakukan pembayaran ganti rugi kepada Debitur atas kesalahan yang juga dilakukan oleh pihak debt collector sebagai pihak ketiga dalam dalam proses penyitaan objek pembiayaan. Perlindungan hukum bagi debitur atas penyitaan kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan melalui pihak debt collector adalah debitur berhak untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diderita baik secara materiil maupun secara immateriil, untuk itu pihak debitur dapat menempuh upaya hukum baik secara litigasi dengan cara mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Mojokerto atau melalui upaya hukum non litigasi seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase. Harapan dari adanya upaya hukum ini adalah agar hak-hak dari debitur dapat terpenuhi, sehingga tujuan dari hukum yaitu mencapai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dapat tercapai.
The purpose of this research is to find out the legal consequences for finance companies that carry out forced confiscation of motor vehicles through debt collectors and legal protection for debtors whose motor vehicles are forcibly confiscated by finance companies through debt collectors. This type of research is normative juridical by providing a systematic explanation regarding the rules governing a matter, then explaining the issues of existing legal problems. The results of this study indicate that the forced confiscation of the debtor's vehicle by the Motor Vehicle Financing Company through the debt collector has fulfilled the elements in article 1365 of the Indonesian Civil Code (Burgerlijk Wetboek) concerning unlawful acts. The legal consequence of the forced confiscation of a motorized vehicle by a finance company through a debt collector is that the finance company is required to pay compensation to Debitor for mistakes made by the debt collector as a third party in the process of confiscating the object of financing. Legal protection for the debtor for the confiscation of a motorized vehicle by a finance company through the debt collector is that the debtor has the right to receive compensation for losses suffered both materially and immaterially, for this reason the debtor can take legal action both in litigation by filing a lawsuit against Law to the Mojokerto District Court or through non-litigation legal remedies such as negotiation, mediation, conciliation, arbitration. The hope of this legal remedy is that the rights of the debtor can be fulfilled, so that the purpose of the law is to achieve justice, legal certainty and benefits.