PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN: BENTUK IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi perlindungan konsumen di Indonesia. Ruang lingkup pada penelitian ini mengulas seputar implementasi, perlindungan dan konsumen. Metode yang digunakan bersifat yuridis empiris. Dalam rangka pengumpulan datanya penulis menggunakan yaitu teknik deskriptif dengan mencari dari sumber-sumber terpercaya seperti buku, jurnal, Dan sumber dari internet Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Di Indonesia, peraturan perundang-undangan perlindungan konsumen sangat penting, Undang-undang ini secara tidak langsung akan meningkatkan pengetahuan dan rasa hormat konsumen dengan mewajibkan pelaku usaha untuk bertindak secara etis. Selain itu, pengamanan hukum bagi konsumen yang bisa dilakukan sesaat sebelum melakukan transaksi (tidak ada konflik) antara lain sebagai berikut: Peraturan perundang-undangan atau perlindungan hukum bagi konsumen.
The purpose of this research is to find out the implementation of consumer protection in Indonesia. The scope of this research reviews implementation, protection and consumers. The method used is an empirical juridical approach. In order to collect the data, the author uses descriptive techniques by searching from trusted sources such as books, journals, and sources from the internet. The results of this study indicate that in Indonesia, consumer protection legislation is very important, this law will indirectly increase consumer knowledge and respect by requiring businesses to act ethically. In addition, legal safeguards for consumers that can be carried out immediately before making a transaction (no conflict/pre-purchase) include the following: Legislation or legal protection for consumers.