PERKARA HAK ANAK DALAM PERCERAIAN: ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang ketentuan hukum hak anak pasca perceraian dalam kaitannya dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 441/Pdt.G/2018/PN.Sgr dalam adat Bali. Walaupun Penggugat dan Tergugat berpisah sebagai orang tua, Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa anak mempunyai hak yang sama dengan anak dari kedua orang tuanya. Pasal 41 Peraturan Perkawinan huruf b yang menyatakan bahwa semua biaya ditanggung oleh ayahterkait dengan mengubah dan mendidik anak, dan hukum adat Bali keduanya mendukung kesimpulan ini. Namun, orang dapat berargumen secara masuk akal bahwa wanita juga bertanggung jawab atas biaya ini karena tanggung jawab ibu sebagai orang tua tidak berakhir. ini. Aturan baku Bali menyatakan bahwa kekuasaan anak jatuh kepada ayah sebagai Termohon sebagai Purusa.
This research examines the legal provisions of children's rights after divorce in relation to the Supreme Court Decision of the Republic of Indonesia Number 441/Pdt.G/2018/PN.Sgr in Balinese custom. Although the Plaintiff and Defendant separated as parents, Article 45 Paragraph 1 of Law Number 1 Year 1974 Concerning Marriage states that children have the same rights as children of both parents. Article 41 of the Marriage Regulation letter b which states that all costs are borne by the father in relation to changing and educating the child, and Balinese customary law both support this conclusion. However, one could reasonably argue that women are also responsible for these costs as the mother's responsibilities as a parent do not end at this. The Balinese default rule states that child power goes to the father as the Respondent as Purusa.