KORELASI ASAS OPORTUNITAS SEBAGAI PENERAPAN PENGESAMPINGAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN UMUM (DEPONERING) DALAM PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengkaji mengenai parameter penerapan Asas Oportunitas yang menjadi dasar pertimbangan dalam pengesampingan perkara (deponering) demi kepentingan umum terhadap kewenangan yang dimiliki oleh Jaksa Agung dan juga relevansi penerapan penegakan Hukum terhadap kewenangan pengesampingan perkara (deponering) oleh Jaksa Agung demi kepentingan umum dalam studi kasus Abraham Samad dan Bambang Wijayanto. Penelitian ini tergolong dalam metode penelitian hukum normatif karena ingin menelaah lebih dalam apakah norma yang diberlakukan sudah jelas aturannya atau terjadi kekaburan norma hukum di dalamnya. Pendekatan yang digunakan dalam Penelitian ini ialah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dalam hal ini sebagai sumber hukum primer dan didukung dengan menganalisis jurnal ilmiah, artikel, skripsi, putusan pengadilan, peraturan undang-undang maupun literatur lainnya. Hasil penelitian ini adalah deponering merupakan pelaksanaan asas oportunitas yaitu penyampingan perkara demi kepentingan umum yang dimaksud adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas yang pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dalam pasal 35 huruf c Undang-Undang Kejaksaan pada pengaturannya terdapat kekaburan norma dimana tidak memiliki kualifikasi batasan perkara yang dapat dikesampingkan, namun hanya menjelaskan indikatornya saja yaitu demi kepentingan umum yang ditakutkan dapat menyebabkan multitafsir kewenangan yang dimiliki oleh Jaksa Agung. Penulis menyarankan agar dapat segera diatur lebih spesifik dan konkret mengenai kualifikasi batasan perkara dan kepentingan umum serta kewenangan dari Jaksa Agung dalam UU Kejaksaan agar tidak menimbulkan multitafsir dan kesewenang-wenangan dalam keberlangsungan kebijakan pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia.
The purpose of this study is to examine the parameters of the application of the Opportunity Principle which form the basis for consideration in deponering cases in the public interest for the authority possessed by the Attorney General and also the relevance of implementing law enforcement against the authority of deponering cases by the Attorney General for the public interest. case studies of Abraham Samad and Bambang Wijayanto. This research belongs to the normative legal research method because it wants to examine more deeply whether the norms that apply are clear or there is ambiguity in the legal norms in it. The approach used in this study is a statute approach in this case as the primary source of law and is supported by analyzing scientific journals, articles, theses, court decisions, laws and other literature. The results of this study are that deponering is an implementation of the principle of opportunity, namely the exclusion of cases for the sake of the public interest. What is meant is the interests of the nation and state and/or the interests of the wider community, the provisions of which are contained in Law no. 11 of 2021 concerning Amendments to Law no. 16 of 2004 concerning the Prosecutor's Office. In article 35 letter c Prosecutor's Law in the regulation there is a blurring of norms which do not have the qualifications of case limits that can be set aside, but only explain the indicators, namely in the public interest which is feared to cause multiple interpretations of the powers possessed by the Attorney General. The author suggests that more specific and concrete arrangements can be made regarding the qualifications of case boundaries and the public interest as well as the authority of the Attorney General in the Prosecutor's Law so as not to cause multiple interpretations and arbitrariness in the sustainability of law enforcement implementation policies in Indonesia.