KONSEP IHDAD BAGI WANITA KARIR DI ACEH TENGGARA DALAM HUKUM ISLAM
Abstract
Studi ini membicarakan bagaimana keisiapan wanita karir untuk menjalankan peran nya sebagai istri juga sebagai wanita yang aktif dengan karirnya, wanita pada era modern ini semakin aktif di berbagai bidang, misalnya bidang politik, sosial, dan ilmu pengetahuan. Pekerjaan yang dilakukan laki-laki namun sekarang sudah setara. Didalam perkawinan seorang wanita memiliki hak dan kewajiban yang harus ditaati. Termasuk ketika seorang wanita ditinggal suaminya maka dia harus menjalani masa penangguhan atau ‘iddah, sedangkan alasan penangguhan waktunya disebut i?d?d. seorang wanita yang bekerja diluar rumah atau biasa disebut wanita karier juga pada dasarnya perlu melakukan iddah ketika ditinggal suaminya. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normative, Selanjutnya pendekatan yang dilakukan didalam penelitian ini yaitu pendekatan normative dan ushul fiqh yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan dengan merujuk kepada norma, kaidah yang sesuai kajian.
This study discuss how career women are prepared to carry out their roles as wives as well as women who are active with their careers, women in this modern era are increasingly active in various fields, such as politics, social, and scientific fields. The work done by men is now equal. In marriage a woman has rights and obligations that must be obeyed. Including when a woman is abandoned by her husband then she must undergo a period of suspension or 'iddah, while the reason for the suspension of time is called i?d?d. a woman who works outside the home or commonly called a career woman also basically needs to do iddah when left by her husband. This research includes normative legal research, Furthermore, the approach taken in this research is a normative approach and ushul fiqh which aims to solve problems by referring to the norms, rules that are appropriate for study.